Peliput: Jaya Editor: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Kasus pencurian dan pemberatan dengan terdakwa Asri (21), telah memasuki tahap sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Selasa (02/05). Terdakwa diketahui melakukan kejahatan di kios milik Saharia di pasar darurat Laelangi pada Januari 2017.
Kajari Baubau M Rasul Hamid SH, melalui Kasi Tipidum Awaluddin Muhammad SH, saat ditemui Baubau Post diruang kerjanya, Rabu (03/05) mengatakan, sidang putusan kasus pencurian dengan terdakwa Asri ditunda hingga Rabu (10/05) dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Penundaan disebabkan faktor teknis seperti putusan yang belum ada hasil musyawarah.
“Terdakwa sebelumnya dituntut 3 tahun pidana penjara dalam sidang tuntutan yang di gelar Selasa (18/04). Terdakwa Asri ini melakukan tindak pidana pencurian bersama rekannya Domes setelah melakukan pesta minuman keras (miras),” ungkapnya.
Rekan terdakwa, Domes saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pihak kepolisian. (#)