Peliput : Darmawan – Editor: Fardhyn
BURANGA, BP – Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) mengarahkan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar lebih meningkatkan kepatuhan pelayanan publik. Hal itu diungkapkan Bupati Buton Utara saat melakukan sosialisasi dan launching media center daerah oleh Dinas Kominfo Butur, di aula Bappeda Butur Rabu (3/5/2017).
Bupati Butur, Abu Hasan,mengatakan, setiap tahun akan ada penilaian kepatuhan pemerintah daerah dan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Ombudsman RI perwakilan Sultra. Standar pelayanan publik telah dijelaskan dalam undang-undang 25 dan ia meminta kepada seluruh dinas agar mendownload UU 25 agar seluruh dinas dapat mengetahui standar pelayanan publik dan dapat menerapkannya.
“Tahun ini saya akan lakukan evaluasi kepatuhan pemerintah daerah setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Buton Utara. Sehingga akan kelihatan penilaian kepatuhannya, apakah berwarna merah, kuning, dan warna hujau, ” ujar mantan Karo Humas Pemprov Sultra ini.
Mulai standar pelayanan, maklumat pelayanan, kemudian sarana prasarana, standar biaya, evaluasi kinerja, dan lain-lain, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk dilakukan evaluasi kepatuhan dari semua satuan perangkat daerah. Menurut pandangan Ketua Koni Butur ini, seluruh SKPD di Kabupaten Butur secara kasat mata belum terlihat standar kepatuhan, terlebih tugas utama melakukan pelayanan publik sebagai penyelenggara negara pemerintahan.
” Kenapa kita disebut sebagai badan publik, karena dalam penyelenggaraan tugas kita menggunakan dana APBN dan APBD dan ada kewajiban dana publik untuk terbuka tentang informasi publik, dan semua informasi publik tidak boleh ditutup-tutupi kecuali yang dikecualikan, jadi semua dibuka kecuali yang dikecualikan, ” terang orang nomor satu di Butur ini.(#)