F01.4 Muh Ahadyat Zamani ST MTMuh Ahadyat Zamani ST MT

Benahi Sistem Ketenaga Kerjaan

Peliput: Gustam

BAUBAU, BP – Melihat persoalan sistem ketenaga kerjaan di Kota Baubau, khususnya upah buruh yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra, DPRD Kota Baubau menghimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau untuk pro aktif menangani persoalan tersebut.

Kepada sejumlah wartawan di kantor DPRD Kota Baubau, senin (08/05), anggota DPRD Kota Baubau Muh Ahadyat Zamani ST MT mengatakan, Disnaker Kota Baubau harus jeli menentukan kebijakan terkait ketenaga kerjaan.

“Kami dari dewan sangat berharap kepada pemerintah, dalam hal ini Disnaker Kota Baubau, untuk melakukan langkah-langkah dalam artian, kebijakan-kebijakan yang menyangkut ketenaga kerjaan di Kota Baubau ini. Disnaker harus pro aktif,” kata Ahadyat.

Lanjutnya lagi, dalam menentukan upah, perlu ada kesepakan antara pemerintah dan para pengusaha.

“Setahu saya, dalam menentukan upah itu, ada pertemuan antara pemerintah, para pengusaha termasuk perwakilan guru, untuk disepakati bersama,” tutupnya. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today