F10.1 Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau Tutus Novita Dewi bersama salah seorang stafnya saat Konferensi Pers Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau Tutus Novita Dewi, bersama salah seorang stafnya saat Konferensi Pers

Peliput: Gustam Editor: Zaman Adha

BAUBAU, BP – BPJS Kesehatan terus mengembangkan berbagai terobosan dan inovasi pelayanan kepesertaan JKN-KIS. Khusus untuk pendaftaran calon peserta ketegori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/peserta mandiri dan peserta kategori Bukan Pekerja (BP), BPJS Kesehatan memperluas kanal-kanal pendaftaran yang telah ada.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Tutus Novita Dewi dalam konferensi pers, Senin (15/05) mengatakan, masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu diberi kemudahan untuk mendaftar sebagai peserta JKN-KIS. Calon peserta tidak perlu mengantri di Kantor BPJS Kesehatan, cukup dengan menekan 1500-400 pada ponselnya, calon pesera kategori PBPU atau peserta mandiri bisa melakukan pendaftaran via telepon ke BPJS Kesehatan Care Center atau di implementasikan Virtual Service.

“Beberapa syarat yang harus disiapkan calon peserta saat mendaftar via telepon, antara lain Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Rekening Tabungan (BRI/BNI/Mandiri), Nomor Handphone, Alamat Domisili/Tempat Tinggal (Untuk Pengiriman Kartu) dan alamat email. Setelah syarat tersebut siap, calon peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 dan langsung dilayani oleh Agent Care Center, pembicaraan antara calon peserta dengan agent akan direkam untuk dijadikan bukti pendaftaran,” kata Tutus Novita.

Selanjutnya kata Tutus, nomor Virtual Account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta. Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan membayar iuran pertama ke bank dengan mekanisme autodebet paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah nomor VA diterbitkan. Sejak pembayaran pertama, kartu peserta telah aktif dan BPJS Kesehatan akan mencetak dan mendistribusi kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang telah di input saat mendaftar.

BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 juga disediakan fitur teleconsulting, dimana peserta JKN-KIS dapat melakukan konsultasi kesehatan kepada dokter umum yang siap memberikan informasi kesehatan yang dibutuhkan. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today