F10.2 Drs H Sahirun Drs H Sahirun

Peliput : Prasetio M Editor: Zaman Adha

BAUBAU, BP – Kartu Identitas Anak (KIA) yang diprogramkan Kementerian Dalam Negeri kini mulai di jalankan. Demikian yang dikatakan Kepala Disdukcapil Kota Baubau H Sahirun SE, saat ditemui di ruangannya, Senin (15/05).

Dikatakan, Disdukcapil memulai pengadaan KIA dengan mendata seluruh anak didik di Kota Baubau. Dalam hal ini, pihaknya memberlakukan sistem jemput bola.

“Sudah mulai jalan sudah mulai mencetak dan teman-teman sudah mulai mendatangi sekolah-sekolah untuk mendata dan menerbitkan kartunya, kartu KIA dan itu sudah kami lakukan,” kata dia.

Ia mengatakan, anak yang berhak mendapatkan KIA adalah anak yang diumur nol bulan hingga 17 tahun kurang satu hari. Manfaat dari KIA untuk memberikan peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta upaya memberikan perlindungam hak dan perlindungan konstitusional warga negara khususnya pada anak usia di bawah 17 tahun

“Sudah lahir itu harus kita buatkan akta lahir, setelah memiliki aktanya kita buatkan kartu identitas, dimana anak yang berumur nol hingga lima tahun tidak menggunakan foto, sementara 5 tahun hingga 17 tahun kurang satu hari menggunakan foto dikartu itu,” jelasnya.

Sementara untuk anak di umur nol bulan, pihaknya mengambil data dari rumah sakit bersalin yang ada di Kota Bauabau. Selain itu, pihaknya akan mengambil data masyarakat yang membuat akta lahir untuk anaknya. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today