F12.1 La Ode Ijidman

Peliput : Prasetio M

BAUBAU, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, akan menerima daftar pemilih pada Desember, Dimana akan diterima langsung dari KPU Pusat.

Divisi Teknis KPU Kota Baubau La Ode Ijidman, saat ditemui Baubau Post, Selasa (18/07) mengatakan, berdasarkan informasi dari KPU pusat untuk daftar pemilih Kota Baubau akan diserahkan pada tanggal 26 hingga 29 Desember. “paling telat itu tanggal 29 Desember,”katanya singat

Pada tanggal 30 Desember, pihaknya akan melakukan tranformasi data dari daftar pemilih yang dikirim KPU Pusat ke formulir KPU Kota Baubau atau yang disebut formulir A. ” Data itulah yang akan kami dorong ke PPS untuk dimutahirkan,” jelasnya.

Dari data itu, yang digunakan Petugas Pemutahiran Daftar Pemilih (PPDP) untuk melakukan pemutahiran pemilih dilapangan. Sedangkan untuk mekanisme pemutahiran, pihaknya akan mendatangi tiap rumah dan jika dilapangan terdapat pemilih yang sudah pindah ke tempat lain.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau untuk pembenaran daftar pemilih itu sudah pindah atau belum,” tutupnya.(#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today