F01.7 Dr Moh Tasdhiq SH MSiDr Moh Tasdhiq SH MSi

Moh Tasdiq: Pemkot Sudah Menangkan Sekitar 10 Kasus Gugatan Hukum

Laporan: Ardi Toris

BAUBAU,BP– Sedikitnya ada 10 kasus gugatan hukum yang dimenangkan Pemkot Baubau terkait fasilitas publik yang digugat Warga Tana Wolio.

Kabag Hukum Setda Kota Baubau Dr Moh Tasdhiq SH MSi menyebutkan 10 kasus berperkara di Pengadilan Negeri Baubau.

Kasus yang dimenangkan itu antara lain Sidang putusan Bandara Betoambari dua perkara diputus 19 Juli 2017, kasus tanah di Palabusa diputus 6 Juli 2017, Kasus di Kotamara di putus tanggal 11 Juli 20170, dan Kasus TPI Wameo di putus tanggal 26 April 2017.

“Selain itu ada juga kasus perumahan BRI yang berada di jalan Karya sekitar Asrama Polisi, ini juga berperkara di pengadilan. Ada juga kasus yang kita mediasi agar penyelesaiannya tak perlu lewat pengadilan,” tuturnya, Rabu (26/07)

Ketua STAI YPIQ Kota Baubau itu mengatakan pihaknya tanggal 1 Agustus 2017 akan menghadapi gugatan baru yang dilayangkan Nur Ahdiyat terkait pencemaran nama baiknya.

“Ini perkara tentang kelebihan Fako kayu. Ibu Nur Ahdiyat menggugat balik Pemkot Baubau dengan tuduhan Pemkot melakukan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik. Perkara Ini dia pernah dilaporkan ke Polda Sultra dan ternyata dia di vonis bebas, makanya dia sekarang lapor balik,” jelasnya.

Moh Tasdhiq mengaku sedang mempersiapkan jawaban atas gugatan balik yang dilayangkan oleh Nur Ahdiyat yang merupakan staf Pemkot Baubau.

“Yang digugat dalam kasus ini adalah Walikota Baubau, Pak Armin sebagai Kepala Inspektorat, dr Zamni sebagai Kadis Pertanian saat itu, Firman dan Abdulah sebagai staf Dinas Pertanian Baubau,” ucapnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today