F01.5 Anggota Sat Pol PP saat melakukan pendataan di sejumlah THM di Wakatobi Abmad Dilun tribunbuton

Peliput: Ahmad Dilun Editor: Yuhandri Hardiman

WAKATOBI, tribunbuton.com – Pekerja kafe (ladies) di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Wakatobi masih berstatus “daun muda” alias masih terbilang usia muda antara 19 hingga 20 tahun. Hal itu terungkap lewat razia pihak satuan polisi pamong praja (Pol.PP), Rabu(26/7/2017) malam lalu yang berhasil mendata 9 THM dan 2 rumah Kos-kosan.

Pekerja malam ini bahkan didatangkan dari beberapa kota besar di Indonesia termasuk Kalimantan dan Kota Kendari dan sejumlah lainnya yang datang dengan kelompoknya masing-masing. Salah satu ladies yang berhasil diminta keterangan inisial FF, Jumat ( 28/7/2017) mengaku baru berusia 19 tahun, bekerja di THM bernama Zona X milik La Udu dan bersamaan 7 rekan sekerjanya berasal dari Kalimantan.

Bahkan kata dia, dalam kelompoknya ada anak di bawah umur berusia 17 tahun berinisial R. Namun ketika ada laporan warga dan dilakukan razia yang bersangkutan diarahkan untuk pulang kampung.

Keberadaan sejumlah ladies “daun muda” ini juga ada di beberapa THM yang beroperasi ala Bar itu. Rata-rata mengaku telah mengetahui profesinya sebagai ladies bahkan PSK ketika di bawa ke Kabupaten Wakatobi.

“Kami justru datang sendiri karena ada rekan kami yang pernah kesini dan sudah pulang saat ini juga sudah menikah dan telah berkeluarga”, ungkap FF.

Sayangnya keberadaan PSK ini, tidak disertai dokumen kependudukan dari tempat asalnnya bahkan saat razia banyak yang menunjukkan bukti identitas lewat kartu keluarga via handphone yang ditunjukkan kepada petugas pendapatan polisi pamong praja (#).

Visited 1 times, 1 visit(s) today