F01.5 Mantan Kads Perhubungan Busel Amrin Abdulah

Mantan Kadishub Busel Bantah Tudingan Arfahu, Soal KM Abdi Praja

Peliput : Amirul

BATAUGA,BP-Mantan kepala dinas Perhubungan,Komunikasi dan Informatika Buton Selatan, Amrin Abdulah membantah tegas tudingan Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) bahwa KM Abdi Praja milik KUB Mentari.
“kapal itu jelas milik aset daerah dari bantuan Kementerian PDT, dan bukan milik KUB Menteri, karena untuk mendapatkan bantuan itu kami telah melakukan tahapan dan proses seleksi dari kementerian sehingga diberikan kepada Pemerintah Buton Selatan,” ucap Amrin Abdulah.

Ia mengatakan, tidak mudah mendapatkan bantuan stimulan dari Kementerian PDT karena ada ratusan daerah terpencil diseluruh Indonesia mengajukan proposal dan hanya puluhan daerah yang mendapatkannya salah satunya Pemkab Busel.

Kata dia, untuk mendapatkan bantuan kapal tersebut, pemerintah daerah wajib mengajukan proposal permintaan di kementerian. Dalam proposal tersebut terlampir beberapa syarat kesanggupan antara lain surat pernyataan bersedia untuk menerima hibah aset dari kementerian, rute pelayaran, kesanggupan memelihara bantuan yang anggarannya dibebankan di APBD Buton Selatan.

“Jadi kami membuat semua persyaratan itu dan langsung ditandatangani oleh Pj Buton Selatan pada saat itu dijabat La Ode Mustari, ini dokumennya,” kata Amrin sekaligus memperlihatkan dokumen proposal pengajuan bantuan kapal di tahun 2015 lalu.
Setelah menerima bantuan itu, lanjutnya, pemerintah kemudian membuat seluruh dokumen kelengkapan surat-surat kapal untuk dijadikan aset daerah.

“Tentunya pemdalah yang mengasetkan kapal itu. Sehingga kapal itu menjadi aset pemda. Lebih dari itu terserah jika ada surat kontrak kerjasama antara pemerintah dengan KUB ditahun 2016 yang saat itu ditandatangani langsung oleh Pj yang baru,” ucapnya tanpa menyebut nama Pj tersebut.
Sebelumnya, ketua kelompok usaha bersama Mentari, Arfahu melalui kuasa hukumnya, Dina Dayana SH MH mengatakan, klaim pemerintah daerah Busel atas kepemilikan KM Abdi Praja tidak didukung dengan kelengkapan dokumen. Sehingga staus kapal tersebut hingga jelas.

“kami tak melihat dokumen kepemilikan pemda didokumen itu,” kata Dina saat ditemui di Rektorat Unidayan beberapa waktu lalu.
Perlu diketahui didalam dokumen yang dipegang Dishub, proses penyerahan hibah kapal kepada pemerintah Busel 2016 lalu dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk kementerian yakni PT. Kairos Anugerah Marina. Sedangkan penyerahan secara resmi dari kementerian kepada pemerintah daerah akan dilakukan dalam waktu deklat ini.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today