Peliput: Iman Supa
RAHA,BP – Kementerian Sosial yang mengeluarkan Program Perlindungan Sosial (PPS) yang berlaku sejak tahun 2017, akhirnya masyarakat Kabupaten Muna yang kurang mampu dapat menikmati bantuan tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muna, LM. Satri saat ditemui diruangannya. Selasa (24/10) menjelaskan tingkat kemiskinan di Muna berdasarkan data BPS Muna berjumlah 14 persen, tentu melalui program PPS berbasis data terpadu yang berasal dari Kementrian Sosial (Kemensos) akan membantu masyarakat kurang mampu.
“Tidak ada lagi institusi lain yang bisa mengeluarkan surat keterangan kemiskinan seperti kelurahan dan desa, “,Ungkapnya.
Lanjut Satri, Program PSS didalamnya termaksud Bansos, Kube, rumah sisipan, PKH, Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
Ia menjelaskan jika ada data masyarakat miskin maka proses adiministrasinya melalui verifikasi, bupati mengusul kepada gubernur, maka gubernur mengusul kembali di kemensos RI.
“verifikasi yang dilaksanakan ini setiap enam bulan,baik miskin yang sudah meningkat pendapatanya,” tambahnya.(*)

