Peliput: Yuhandri Hardiman

BAUBAU, tribunbuton.com – Sidang hari ini, Senin (13/11/2017) adalah Pembacaan Gugatan dari para penggugat Andina Latief,dkk. Merupakan sidang lanjutan perkara perdata No.27/pdt.g/2017/PN.BAU antara penggugat melawan La Ode Irianto (tergugat I) dan Musnawir SH (tergugat ll).
Dalam pembacaan gugatan ada beberapa perubahan redaksi kata-kata. Saat itu juga dilakukan perubahan dan diparaf.
Kuasa Hukum Andina Latief dkk, Muh Toufan Achmad SH menjelaskan sidang ditunda satu minggu. “Yaitu Senin tgl 20 November 2017 dengan agenda jawaban tertulis dari para tergugat,” jelasnya kepada tribunbuton.com.
Sidang perkara dipimpin Ketua Majelis Hakim, Galih Dewi Inanti Akhmad SH dengan Hakim Anggota masing_masin Lutfi Alzagladi SH dan Muh Abdul Hakim Pasaribu SH. Sidang dihadiri Kuasa Para Penggugat Muhammad Toufan Achmad SH serta Kuasa Tergugat I Iamawati SH, tergugat II selaku Notaris Musnawir SH.
Untuk diketahui, Andina Latief dkk menggugat Ketua Yayasan Ali Ilham, La Ode Irianto dan Notaris Musnawir SH. Keduanya diduga (kongkalikong, red) merubah data dengan mengganti pendiri Akbid Buton Raya Ardi SSi APt dan pembina Yayasan Andina Latief dengan orang lain.(****)

