Peliput: Iman Supa
RAHA,BP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Muna beri warning (peringatan-red) kepada kepala desa yang belum menyelesaikan laporan realisasi penggunaan anggaran Dana Desa.
Kabid keuangan dan Aset BPMPD Muna, Budiman Syawal mengatakan sebelum pengajuan permintaan anggaran harus menyelesaikan laporan realisasi penggunaan anggaran. Jika belum terselesaikan maka permintaan anggaran tidak dapat diproses.Pihaknya juga siap membantu para kepala desa jika dibutuhkan untuk menyelesaikan laporan.
“Laporan realisasi kades, sebagai alat ukur untuk kita (DPMPD) untuk menindaklanjuti permintaan,” katanya.
Anggran yang bersumber dari dana desa menurut menurut peraraturan menteri keuangan nomor 112 sudah ditegaskan dana desa tidak mengenal lagi adanya silfa. Anggaran yang digunakan harus habis atau ada sisa akan kembali ke khas negara.
“Hanya ada dua pilihan, harus habis atau dikembalikan ke kas negara,sementara itu dalam menghadapi APBD tahun 2018 para Kades harus menuntaskan RKP,” tuturnya.
Penyaluran alokasi dana desa (ADD) untuk sebagian kepala desa telah dicairkan dan untuk keterlambatan penyaluran tahap II disebabkan dari keuangan. (*)

