F01.4 PPMALS Demo Kantor Bupati BuselPPMALS Demo Kantor Bupati Busel

Peliput: Amirul Editor: Zaman Adha

BATAUGA, BP – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Lawela dan Lawela Selatan (IPPMALS) mendatangi Kantor Bupati Buton Selatan guna mempertanyakan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di permandian Kabura-burana beberpa waktu lalu. Pasalnya, retribusi dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Korlap aksi Sukriawan Suhada mengatakan, ada beberapa oknum meminta pungutan biaya parkir, gazebo untuk pengunjung bersantai dan biaya kebersihan. Hal ini dikeluhkan oleh pengunjung wisata kabura-burana baik dari Buton Selatan maupun dari wilayah Kota Baubau.

“Pungutan ini tidak didasari oleh Perda, dan telah menjadi pertanyaan sejumlah pengunjung dari luar daerah, sebagai daerah yang baru lahir, tentu memberikan citra buruk, sementara permandian Kabura-burana salah satu objek wisata yang dibanggakan oleh masyarakat Buton Selatan,” kata Sukriawan Suhada diruang rapat Kantor Bupati Busel, Selasa (2/1)

Selain itu, Sukriawan mengkritik soal tata kelola bangunan gazebo yang disisinya terdapat tebing terjal yang mengancam nyawa pengujung jika terjadi longsor. Kemudian bangunan kamar ganti yang sudah retak-retak, sementara belum lama dibangun.

“Kami berharap pemerintah daerah menanggapi persoalan ini sehingga pengunjung objek wisata yang kami banggakan ini tidak menimbulkan duka dikemudian hari, bagaimana jika terjadi tanah longsor dan menimpa adik-adik kita, saya harap ini menjadi masukan,” tegasnya.

Sementara Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muslim T mengatakan, terkait bangunan kamar ganti yang telah retak, begitu pula batang dan ranting pohon yang masih bertebaran di lokasi permandian, pihaknya telah menegur pihak kontraktor untuk memperbaikinya.

“Saya sudah tegur pihak ketiga agar memperbaikinya, terkait masalah dugaan pungutan, belum diterapkan karena bangunan itu belum diserahkan ke Pemerintah Daerah, dan belum memiliki Perda dan soal tebing direncanakan akan dibuatkan talud,” tukasnya

Sementara Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lawela Selatan La Hasiadin mengakui bahwa pungutan dipermandian Kabura-burana didasari pada Peraturan Desa (Perdes) yang telah dimusyawarahkan bersama tokoh-tokoh masyarakat dan perangkat desa. Misalnya pungutan parkir ditarik Rp 10 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp 5 ribu untuk kendaraan roda dua.

“Perdes nomor 02 tahun 2017 tertanggal 8 Juli 2017 tentang pungutan desa pariwisata Kabura-burana,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pungutan itu sah berdasarkan Perdes, pasalnya pembuatan lahan parkir di lokasi Permandian Kabura-bura dibuat menggunakan APBDes. Pihaknya berinisiatif menarik pungutan untuk keamanan pengujung.

“Lagian uang itu sebagian akan disalurkan 10 persen untuk masjid, gaji pengamanan dan lainnya,” katanya.

Sementara Sekda Busel La Siambo menjelaskan, persoalan ini harus dirapatkan kembali ditingkat desa. Pasalnya diduga dalam rapat persetujuan pembuatan Perdes itu tidak semua pihak diundang dan terkesan tertutup sehingga ada kesan tidak tranparansi dalam pengelolaannya.

“Saya harap ini dikomunikasikan kembali ditingkat desa sehingga tidak ada polemik, dan ini harus transparan,” tukasnya. (*)

Visited 3 times, 1 visit(s) today