F01.2 Kasipidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SHKasipidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH

Peliput : Jaya

F01.2 Kasipidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH
Kasipidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH

BAUBAU, BP – Terdakwa LB pelaku pembunuhan La Samuni yang terjadi beberapa waktu lalu di jalan poros pantai Nirwana Baubau dituntut 15 tahun penjara dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Baubau, Rabu (17/01).

Kajari Baubau M Rasul Hamid SH melalui Kasipidum Awaluddin Muhammad SH saat dikonfirmasi Baubau Post Jumat (19/01) mengatakan, terkait kasus pembunuhan yang terjadi di jalan poros Pantai Nirwana yang dilakukan terdakwa LB telah dibacakan tuntutan terhadap terdakwa.

“Dalam hal ini terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, kita berikan tututan maksimal 15 tahun pidana penjara,” ungkapnya.

Dikatakannya, tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa sesuai dengan pasal 338 KUHP, barangsiapa dengan sengaja merampas nywa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.

Dari sidang pembacaan tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa, diagendakan Rabu (24/01) akan di gelar sidang pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Baubau.

Visited 1 times, 1 visit(s) today