F01.4 Kepala BKPSDM Kabupaten Muna La Kusa saat memparaf SK KepsekKepala BKPSDM Kabupaten Muna, La Kusa saat memparaf SK Kepsek

Peliput: Iman Supa Editor: Hasrin Ilmi

RAHA, BP– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah (Kepsek) yang bermasalah dalam pelantikan pejabat Eselon III dan IV diakhir tahun 2017 lalu tidak dikeluarkan.

Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Muna, La Kusa Saat ditemui diruangannya. Senin (23/1) menjelaskan Berdasarkan hasil hearing yang dilakukan DPRD Kabupaten Muna beberapa hari lalu bahwa beberapa kepala sekolah yang tidak memenuhi ketentuan dalam menduduki jabatan sebagai Kasek atau dianggap cacat demi hukum dipastikan SK pengangkatannya tidak dikeluarkan.

“SK pengangkatan Kasek yang tidak dikeluarkan yang disebut nama telah meninggal dunia, Pensiun, Pengawas, tidak memenuhi pangkat dan jabatan maupun tidak mengikuti cakep,”Jelasnya.

Sementara itu, dalam memperlancar proses belajar mengajar di sekolah, pihak Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) harus menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah sambil menunggu proses selanjutnya.

“Jabatan Kepsek yang bermasalah sementara dikosongkan, setelah dilakukan penunjukan plt dan diangkat yang baru, baru dikeluarkan SK,”tambahnya.

Sementara itu, La Kusa mengungkapkan alasan belum mengeluarkan SK pelantikan yang tidak bermasalah hingga berdampak pada penundaan pemberian gaji tunjangan bagi pejabat eselon III dan IV disebabkan karena persoalan hearing yang baru selesai pada hari Selasa (17/1) lalu.

“Saat ini SKnya sudah dibuat tinggal saya paraf kemudian saya bawah sama Pak sekda (Nurdin Pamone,red),”katanya.

Lanjutnya, dalam mengganti Kepsek yang bermasalah ia akan lebih teliti dalam mencantumkan nama-nama sehingha tidak terjadi kekeliruan. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today