Peliput : Jaya
BAUBAU,BP – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Baubau telah menuntaskan 209 kasus tindak pidana umum (tipidum) sepanjang tahun 2017. Dari penanganan kasus tersebut perkara pencurian berada diuriutan pertama sebanyak 59 berkas perkara.
Demikian dikatakan Kajari Baubau M Rasul Hamid SH melalui Kasi Pidum Awaluddin Muhammad SH saat dikonfirmasi Baubau Post Selasa (30/01).
Dikatakan, diurutan kedua perkara kasus tindak pidana perlindungan anak sebanyak 31 berkas perkara. Sedangkan untuk perkara penganiayaan sebanyak 23 berkas perkara. Selanjutnya berkas perkara sajam atau bahan peledak yang dijerat dengan Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 sebanyak 22 perkara.
“Untuk berkas perkara ketertiban umum dan tindak pidana asusila masing masing 12 berkas,”kata Awaluddin.
Untuk berkas perkara pidana narkotika sebanyak 9 berkas yang diikuti tidak pidana kemerdekaan orang pasal 324KUHP dan 335 KUHP sebanyak 7 perkara. Sedangkan berkas perkara penggelapan, pidana minyak bumi, kekersan dalam rumah tangga, pidana kesehatan masing masing tercatat sebanyak 4 berkas.
“Perkara tindak pidana lalulintas dan angkutan jalan (UU No 22 tahun 2009) dan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) (UU No 19 tahun 2016) masing masing dua berkas perkara,”ungkapnya.
Labih lanjut dikatakan, perkara tindak pidana pencegahan pemberantasan perusakan Hutan (UU No 18 tahun 2013), tindak pidana perbuatan curang, tindak pidana terhadap nyawa, perkara penadahan dan pemalsuan surat masing masing dua berkas perkara sudah tuntas.
“Berkas perkara pemalsuan mata uang dan perkara menghancurkan atau merusakkan barang masing masing satu berkas perkara,”katanya.
Untuk itu, terkait penanganan perkara yang ditingkatkan ke tahap penuntutan, sebagian besar telah berkekuatan hukum tetap (inkra). “Walaupun ada upaya hukum, namun ada penurunan yang signifikan dibandingkan dengan tahun – tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Disebutkan jika vonis yang diberikan majelis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Adapun beberapa perkara yang jaksanya melakukan upaya hukum terkait pemalsuan surat, itupun pelimpahan dari penyidik Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang saat ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA), untuk selebihnya telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.(#)