Peliput: Iman Supa
RAHA, BP – Setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujui pergantian ketua DPRD Kabupaten Muna, Mukmin Naini diganti H Abdul Rajab Biku. Mukmin menerima dengan legowo keputusan partai yang telah mengusungnya.
Ia mengungkapkan telah menerima pergantian bernomor: PAN/A/KU-SJ/010/III/2018, Jakarta tertanggal 13 maret 2018 yang diusulkan oleh DPD PAN Kabupaten Muna pada tanggal 6 desember 2018 lalu.
“Harus legowo dengan aturan main yang diputuskan oleh DPP, surat tersebut akan ditindaklanjuti dengan rapat pimpinan, kemudian mengagendakan badan musyawarah setelah itu musyawarah menentukan paripurnanya yang hasil disampaikan pada Bupati (LM. Rusman Emba), Bupatilah yang menyampaikan pada Gubernur dan Gubernurlah yang mengeluarkan surat pengangkatannya,”jelasnya.
Namun dalam pemberhentiannya sebagai Ketua DPRD, Mukmin masih bingung apa yang menjadi subtansi kesalahannya. Ia menduga penyebabnya persoalan Pilkada lalu maupun persoalan verifikasi faktual peserta pemilu 2019 yang tidak mengaktifkan diri.
“Saya diganti sebagai Ketua DPRD itu apa, apakah ketidak mampuan dalam menjalankan tugas, atau kewajiban sebagai kader tidak dijalankan, sampai saat ini tidak tahu,” tuturnya.
Walaupun Mukmin ketidak ada keharmonisan dengan DPD, Dipilcaleg kedepan tetap berada di Pantai PAN. (*)

