Peliput:Alyakin
PASARWAJO, BP – Diduga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Periode 2017-2022 yakni Samsu Umar Abdul Samiun SH dan Drs La Bakry MSi, dalam menjalankan proses tahapan kampanye tidak sesuai dengan ketentuaan yang ada. Pasalnya, peraturan KPU RI dalam proses tahapan kampanye yang ideal atau normalnya 107 Hari.
Demikian diungkapkan Komisioner KPU Buton, Baharuddin, ketika dikonfirmasi Baubau post diruang kerjanya Rabu (30/11). Dikatakan, sesuai ketentuan peraturan KPU RI dalam proses tahapan kampanye yang normal atau ideal itu 107 Hari.
“Tahapan kampanye tidak normal dan tidak ideal, karena tidak cukup jumlah harinya sesuai ketentuan KPU RI,” ucapnya
Pasca Pawanslu Buton membatalkan putusan KPU Buton nomor 43-44 pada 7/10, proses tahapan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Buton tertunda.
Proses kampanye sebelumnya sudah berjalan, akan tetapi saat proses kampanye itu berjalan, Panwaslu Buton telah membuka kembali pendaftaran Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten 14-16 Oktober 2016, sehingga tahapan tersebut ditunda.
Menurutnya, sebelumnya pasca penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada 29 September 2016 itu proses tahapan Kampanye sudah berjalan dan Panwaslu Buton kembali membuka pendaftaran ulang bakal calon, setelah pada tanggal tersebut tidak ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat maka proses tahapan dilanjutkan.
“Coba hitung pasangan calon berapa hari menjalankan proses kampanye mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017, itu tidak normal, karena sebelumnya proses tahapan kampanye tertunda. Sudah berjalan sebelumnya proses tahapan kampanye namun Panwaslu buton kembali membuka pendaftaran calon pada tanggal 14-16 setelah itu tahapan Kampanye dilanjutkan kembali,” urainya.
Pasca penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 26 Oktober 2016, sambungnya, maka dilanjutkan proses tahapan kampanye dan jadwalnya sudah ditentukan oleh KPU Buton.
“Untuk jadwal kampanye, KPU Buton sudah mengatur jadwalnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, Samsu Umar Abdul Samiun SH dan Drs La Bakry MSi tinggal menyesuaikannya,” tandasnya. (*)