– PPM Tidak Menemukan Pelanggaran Pengelolaan Keuangan
BAUBAU, Baubaupost.com – KASUS umroh di UM Buton bukan penggelapan. Hal ini ditegaskan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PPM) melalui surat Majelis Dikti Litbang PP Muhammadiyah No.314/I.3/D/2016 terkait hasil audit LPPK/2016.
“Tidak ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan UM Buton. Surat ini menegaskan jika dugaan penggelapan dana umroh secara internal tidak bermasalah dan tidak melanggar hukum,” jelas Rektor UM Buton Suriadi SP MM melalui press rilis yang disampaikan Ketua Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum UM Buton, Safrin Salam SH MH.
Penegasan ini sejalan dengan surat yang diterbitkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau Nomor : B-762/R.3.11/Epp.1/04/2018 tertanggal 30 April 2018 ditujukan kepada Kapolres Baubau. Ditegaskan bahwa kasus penggelapan dana umroh secara formil maupun materil tidak memenuhi unsur pidana.
Sehingga melalui surat ini, Kapolres Baubau cq penyidik Polres Baubau berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP jo pasal 11 ayat (6) PERKA-036/A/JA/09/2011 tanggal 21 September 2011 diminta untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Surat Kejari Baubau Nomor : B-762/R.3.11/Epp.1/04/2018 secara hukum menjadi dasar hukum yang jelas untuk penyidik Polres Baubau agar segera menerbitkan SP3.
Sebagai aparat penegak hukum dinilai patut taat, tunduk dan patuh terhadap due of process of law dan The Rule Of Law yang dianut oleh Negara Indonesia. Secara hukum kasus tersebut tidak memenuhi cukup bukti sehingga Polres Baubau dinaj perlu segera memberikan kepastian hukum terhadap Rektor UM Buton.
“Profesionalisme polres c.q. penyidik Polres Baubau dibutuhkan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri yang bertugas untuk menjaga, melindungi dan mengayomi masyarakat. Kepercayaan terhadap nama institusi Polri akan tetap terjaga apabila penyidik Polres melalui sikap keprofesionalnya menyelesaikan perkara ini,” jelasnya.(YHD)