F01.3 PPK Dinas PUPR Buton Selatan Dirman Bukide 1

Peliput : Amirul

BATAUGA, BP- Program pemerintah jika Kecamatan Batuatas akan menikmati air bersih di tahun 2019 masih jauh dari harapan. Pasalnya Proyek pengeboran yang berjalan hingga 28 Desember 2018 lalu, belum berhasil diselesaikan tugas dan tanggungjawabnya.

Bahkan, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan kebijaksanaan melalui perpanjangan kontrak selama 45 hari sejak 28 Desember 2018, kepada CV Mari Bangun Bersama Spesial, tetap belum juga menyelesaikan pekerjaan menemukan air.

Kepala Dinas PUPR Buton Selatan La Ode Muhammad Idris melalui Pejabat Pembuat Komiten (PPK) Darman Bukide, mengatakan pemutusan kontrak kepada pihak penyedia atau kontraktor lantaran sudah tidak mampu menyelesaikan pekerjaan walau telah diberi kebijakan perpanjangan kontrak.

“Kita cabut kontraknya, seharusnya dia selesaikan pekerjaannya, karena pada saat berkontrak itu mereka bersedia menyetujui menyelesaikan semuanya yang tertuang di dalam persyaratan di RAB itu,” kata Dirman.

Dikatakan, pemberian kesempatan oleh pemerintah kepada pihak penyedia sudah berjalan dengan denda. Saat diberikan adendum, pekerjaannya sudah mencapai 64 persen.

Mengenai indikasi terjadinya kesalahan dalam proses perencanaan proyek, kata Dirman, pihaknya tidak mengetahui hal itu. Pasalnya ia menjadi PPK disaat perencanaan sudah selesai, dan hanya melaksanakan teknis kegiatan proyek pengeboran

.”Nama perusahaan perencanannya juga saya tidak tahu,” tuturnya.

Lanjut, pengeboran, pembuatan reservoir atau bak penampung hingga jaringan pipa utama untuk Kecamatan Batuatas merupakan satu paket pekerjaan. Anggaran yang dialokasikan Rp 3 miliar.

“Anggarannya dari APBD tahun 2018,” katanya.

Selain pekerjaan pengeboran dan pembangunan sarana dan prasana jaringan air bersih itu gagal di Kecamatan Batuatas, juga terjadi di Kecamatan Siompu dan Kadatua, anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 2 miliar. Anggarannya juga melalui APBD tahun 2018.

Bukan hanya pemutusan kontrak kerja di wilayah Batuatas, tetapi pemerintah daerah juga melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap CV Mutiara Hati, karena tidak menyelesaikan pekerjaannya di Kadatua dan Siompu, walau telah diberi juga kebijakan perpanjangan kontrak.

“Untuk menangani kelanjutan ini kami masih berkoordinasi dengan pak kadis PU ini, tapi untuk yang kami lakukan sementara ini pemutusan kontrak,”tuturnya.

Saat ini, ia masih menunggu hasil realisasi pekerjaan yang sementara dihitung oleh konsultan pengawas. Pihaknya harus berhati-hati menghitung sehingga tidak terjadi kerugian negara.

“Pemerintah sudah mencairkan anggaran 50 persen untuk proyek di kecamatan Batuatas. Namun pemerintah terpaksa mmenarik kembali 30 persen anggaran tersebut karena dianggap gagal,” katanya.

Ditambahkannya untuk proyek di Siompu dan Kadatua, pemerintah baru mencairkan uang muka sebesar 30 persen dari total anggaran Rp 2 miliar. Namun anggaran itu telah dikembalikan.(*)

Visited 3 times, 1 visit(s) today