Peliput: Anton

LABUNGKARI, BP – Dalam kegiatan Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye para Pasangan-calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah, Divisi Hukum KPU Sultra Tina Dian Ekawati Taridala SH MH mengatakan bahwa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) para Paslon harus diserahkan paling lambat hingga 27 Oktober 2016 pukul 18.00 Wita.

“Teman-teman Panwas juga akan ada bersama kita, kemudian ada berita acara, tanda terima, yang akan menyaksikan bahwa benar pasangan calon A telah menyerahkan LADK” jabarnya, Jumat (21/10).

Dijelaskan, LADK yang telah diserahkan tersebut akan diumumkan oleh KPU Buteng agar terakses ke publik, sehingga tidak ada unsur kebohongan dalam LADK tersebut.

“Nah pada tanggal 27 diserahkan LADK, maka pada tanggal 28 Oktober LADK yang bapak-bapak sampaikan dari pasangan calon akan diumumkan oleh KPU Buton Tengah, minimal ditempel di papan pengumuman, jadi kita tidak bisa bohong-hohong, karena sudah dilihat diumumkan, berapa saldo awal waktu dia membuka reksus,” katanya.

Dilanjutkan, mengenai Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), harus diserahkan pula ke KPU Buteng paling lambat 20 Desember 2016 dengan batas waktu yang sama yakni pukul 18.00 Wita.

“Pada tanggal 20 Desember (2016), ada lagi laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, nah itu harus diserahkan ke KPU Buteng paling lambat juga pukul 18.00, mohon jangan lewati, karena kalau lewati pasti repot, nah repot dalam arti pasti catatan buat kantor akuntan publik (KAP) bahwa ini tidak taat, pokoknya ikuti jadwalnya, jangan lewat dari pukul 18.00 Wita,” tegasnya.

Ditambahkan kata Tina, penyerahan LPSDK akan diumumkan pada tanggal 21 Desember 2016, sedangkan Laporan Penerima Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) harus diserahkan ke KPUD Buteng paling lambat 12 Februari 2017 dengan batas waktu yang sama yaitu pada pukul 18.00 Wita.

Dan kembali ditegaskan Tina bahwa yang perlu diperhatikan adalah jika LPPDK mengalami keterlambatan dalam penyerahan, maka akan ada sanksi yang akan diterima para paslon yakni diskualifikasi.

“Nah 20 Desember penyerahan LPSDK, maka tanggal 21 Desember diumumkan LPSDK itu, jadi sudah dijumlah-jumlah LSM, pemantau pemilu. Nah ada lagi tadi yang disebut LPPDK (Laporan Penerimaan pengeluaran dana kampanye), yaitu diserahkan pada tanggal 12 Februari 2017, inilah yang mempunyai sanksi sebagai pembatalan bakal pasangan calon ketika dia menyampaikan melebihi batas jam 18.00 Wita,” tandasnya.(#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today