F01.1 Abdul Mutalib SPddddddddddd

Peliput : Amirul

BATAUGA, BP -Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II Buton Selatan dilaksanakan, Senin (24/6) lalu telah selesai. Namun, sebanyak delapan desa dari 34 desa yang melaksanakan Pilkades serentak mengajukan gugatan.

Calon kades yang tidak menerima hasil Pilkades tersebut yakni dari Desa Lawela, Desa Bola, Kecamatan Batauga. Kemudian
Desa Bangun Kecamatan Sampolawa, Desa Mawambunga, Desa Waonu, Desa Kapoa Kecamatan Kadatua. Desa Biwinapada dan Nnggulanggula Kecamatan Siompu.

Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa Abdul Mutalib SPd mengatakan untuk sementara laporan yang terima mengajukan
gugatan sengketa pada Pilkades tahap II Busel ada delapan desa.

“Laporan keberatannya telah masuk melalui Panwas. Panwas yang terdiri dari Camat, Koramil dan sektor,” ucap Abdul Mutalib saat ditemui belum lama ini.

Dikatakannya, laporan tersebut telah diterima ditingkat PPK. Calon kepala desa di dealapan desa tersebut yang tidak menerima hasil Pilkades dengan mengajukan gugatan sengketa telah sesuai dengan tahapa prosedur pengajuan gugatan. Yakni aduan keberatan telah diajukan ke Panwas selama tiga hari, kemudian Panwas melakukan verifikasi alat bukti dan klarifikasi saksi selama tiga hari.

Selanjutnya PPK mengambil keputusan aduan sebelum lanjut ke PPTD. dari PPTD kemudian dilanjutkan ke PPK sesuai aduan yang telah dikaji sebelumnya.

“Selebihnya jika ada desa lagi yang mengajukan gugutan setelah jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan maka gugatan itu tidak diterima,” katanya.

Lanjutnya, untuk sementara proses digelarnya sidang penyelesaian gugatan tersebut masih dikoordinasikan kepada
beberapa pihak. Karena yang memutuskan adalah tim. Dalam hal ini Bupati sebagai pengarah, Sekda selaku penanggung jawab, Asisten I Ketua I, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat Ketua II, anggota Kapolres Kota dan Kapolres Buton, serta Kejaksaaan.

“Modelnya sidangnya hanya membaca dan menelaah hasil laporan gugatan sengketa tersebut bersama bukti-buktinya seperti apa, karena tujuan akhirnya adalah apakah berpengaruh dengan hasil atau tidak,” tuturnya.

Dari data yang diterima PPK, rata-rata yang disengketakan adalah DPT. Sementara DPT sebelumnya sudah ada berita acara yang telah disepakati ditingkat bawah.

Proses pengelesaian sengketa Pilkades,mulai dari awal diajukannya aduan hingga hasil sidang akan memakan waktu 30
hari. Terhitung paska pemungutan suara.

“Sesuai jadwal tahapan Pilkades, pelantikan kades terpilih akan digelar di bulan September secara serentak, sementara tanggal
pastinya menunggu hasil musyawarah,” ujarnya

Ditambahkannya, Pilkades Buton Selatan tahap II yang digelar di 34 desa sesuai mekanisme dan Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2017 tentang pemilihan kepala desa. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today