BAUBAU, BP- Wakil Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse menegaskan, penyelenggaraan pembangunan daerah harus berdasarkan aturan perundang-undangan.
Hal itu sudah ditunjukan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dengan menggelar Sosialisasi dan Desiminasi Peraturan Perundang-Undangan belum lama ini.
Orang nomor dua di Kota Baubau itu berharap, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) selaku instansi terkait pembangunan daerah harus pro aktif dalam menjalankan UU No 2 Tahun 2017 tentang penataan jasa kotruksi.
“Besar harapan kami, kalau misalnya ada aturan lebih lanjut mengenai perintah UU No 2 tahun 2017, saya kira Dinas PU itu harus pro aktif,” ungkap Monianse.
Mantan anggota dewan Kota Baubau itu menyebut, salah satu ukuran keberhasilan pembangunan daerah adalah bagaimana pemerintahnya menaati aturan yang berlaku.
“Untuk diketahui bahwa, salah satu tolak ukur Pemkot Baubau menjalankan proses pemerintahan adalah sesuai dengan UU yang berlaku,” tuturnya.
Untuk itu, Monianse mengimbau kepada semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat untuk pro aktif mempercepat pembangunan daerah sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
“Pemkot Baubau tentu memerlukan bantuan dari semua komponen masyarakat, sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing dalam membangun daerah,” pungkasnya. (*)
Peliput: Gustam

