BAUBAU, BP – Pertumbuhan Rumah Toko (Ruko) di Kota Baubau saat ini cukup pesat. Wakil Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengingatkan agar para pemilik ruko tidak mengubah fungsi bangunannya, misalnya untuk kampus atau tempat hiburan.
Pengalihfungsian Ruko untuk kegiatan seperti kampus maupun tempat hiburan menurut Monianse akan membahayakan penggunanya. Sehingga dirinya meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan semua pihak untuk melakukan pengawasan.
“Butuh pemantauan kita semua, karena ruko dibangun harus ada analisa konstruksi mengenai kekuatan bangunannya,” kata Monianse dalam salah satu kegiatan belum lama ini.
Lanjutnya, perlu ada regulasi yang mengatur tentang adanya sertifikat laik bangunan. Sehingga tidak ada pihak yang berlindung pada biaya perizinan, untuk mengorbankan mutu.
“Misalnya sudah ada rencana memanfaatkan lantai dua ruko tersebut untuk kegiatan yang menggunakan orang banyak, bisa kampus maupun tempat hiburan atau yang lainnya. Namun dalam pengurusan izinnya, pemilik mengatakan, ini hanya untuk hunian,” paparnya.
Tentu saja hal ini kata Monianse akan berpengaruh dengan konstruksi. Karena sudah tentu berbeda konstruksi bangunan untuk hunian dengan bangunan untuk kampus maupun tempat hiburan yang menampung banyak orang. Semakin kuat konstruksi bangunannya maka semakin besar pula Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diperlukan.
“Semakin kuatnya konstruksi juga pada akhirnya berkonsekuensi pada berapa jumlah biaya yang akan dikeluarkan, dan semakin besar biaya konstruksi maka semakin besar biaya pengurusan izinnya,” terangnya.
Monianse khawatir, jika ada pihak yang berlindung dengan hal ini untuk mendapatkan biaya pengurusan izin yang lebih murah, namun mengorbankan mutu bangunan. Sehingga akan menjadi ancaman jangka panjang bagi pengguna bangunan tersebut.
“Mungkin kalau satu dua hari belum, tapi secara terus menerus pasti bangunan tersebut akan runtuh. Sehingga harus dipantau, kalau memang konstruksi bangunannya tidak sesuai peruntukannya, maka jangan diberikan izin,” tandasnya. (**)