F06.1 Salah satu anggota SMART saat melakukan orasi ilmiahnya di hadapan masyarakat yang hadir

Peliput: Zul Ps Editor: Hasrin Ilmi

WANGI-WANGI,BP – Solidaritas Masyarakat Tomia (Smart) gelar aksi demonstrasi terkait indikasi proses pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang tidak sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP), Selasa (07/07).

Koordinator Aksi La Riswan kepada Baubaupost Rabu (08/07) mengatakan, adanya indikasi proses pendistribusian BBM yang tidak inprosedural, yang dilakukan oleh Pengelolah atau Pengawas AMPS wilayah Tomia.

F06.1 Salah satu anggota SMART saat melakukan orasi ilmiahnya di hadapan masyarakat yang hadir
Salah satu anggota SMART saat melakukan orasi ilmiahnya di hadapan masyarakat yang hadir

” Dimana dari beberapa bulan yang lalu tidak beroperasi sebagaimana biasanya, Sementara distribusi BBM Premium dan Solar lancar yang di Suplay Dari Depot Baubau ke ranting APMS Tomia Timur tempatnya di Kecamatan Tomia Desa Waitii Timur.” Ujarnya

Dengan dasar tersebut, pihaknya dan beberapa temannya melakukan investigasi, Sehingga berdasarkan hasil investigasi tersebut, ditemukan terdapat salah satu pegawai AMPS yang melakukan penjualan kepada pengecer liar.

” Dan ternyata kami menemukan beberapa bukti dilapangan salah satu di antaranya adalah kami melihat dan menyaksikan proses penyaluran BBM premium dan solar yang dilakukan kepada pengecer liar. Sedangkan BBM tersebut diperuntukan kepada masyarakat seluruhnya bukan kepada pengecer atau pangkalan yangg tidak memiliki SIUP.” terangnya

” Terkait hal itu kami meminta agar dari beberapa tuntutan kami yang ada secepatnya di tindak lanjuti ataupun di realisasikan dengan baik,” lanjutnya.

Adapun hasil hering yang dilakukan pihaknya bersama pihak AMPS Tomia tersebut, Diketahui bahwa pihak pengelola AMPS wilayah Tomia yang di saksikan oleh seluruh elemen masyarakat, Plt Camat Tomia Pihak Polsek. Bahwa Tuntutan Tersebut di terima Oleh Pihak Pengelolah/Pengawas APMS sebagai bahan evaluasi dan perbaikan terhitung seminggu realiasasinya sejak diterimanya tuntutan dan kan beroperasi sesuai instruksi tuntutan

” Kemuadian tindak lanjut dari gerakan ini kemungkinan besar kami akan BAP-kan sebab dengan jelas diundangkan pada UU nomor 22/2001 Pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yg di subsidi pemerintah di pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 6 Milyar.” tutupnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today