F01.2 Suasan sidang putusan kasus praperadilan SP3 Polda Sultra terkait dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Busel Foto Amirul

Peliput: Amirul — Editor: Ardi Toris

BATAUGA, BP – Sidang Praperadilan SP3 perkara dugaan penggunaan Ijazah Palsu Bupati Buton Selatan telah menuai hasil, Kamis (23/7). Majelis Hakim tunggal, Tulus Hasidungan Pardosi SH dalam sidang tersebut memutuskan menolak gugatan pemohon.

F01.2 Suasan sidang putusan kasus praperadilan SP3 Polda Sultra terkait dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Busel Foto Amirul
Suasan sidang putusan kasus praperadilan SP3 Polda Sultra terkait dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Busel Foto Amirul

Tulus Hasidungan Pardosi dalam amar putusannya mengatakan penyidik polda sultra sudah benar memutuskan pemberhentian kasus tersebut dan SP3 itu sah menurut hukum. Namun apabila ditemukan bukti baru maka penyidik berhak untuk membuka kasus tersebut untuk kembali diteruskan.

Keputusan tersebut tertuang dalam amar putusan nomor 02/.pra/2020/PNPSW Sidang putusan ini dihadiri kuasa hukum pemohon masing-masing Dian Farizka SH, Apriluddin SH, dan Taufan SH. Sementara dari kubu Termohon diwakili kuasa hukum Imam Ridho Angga Yuwono, Biro Hukum Polda Sultra, Iptu Hasbul Jaya dan Iptu Mulyadi.

Diketahui, dalam perkara praperadilan ini pemohon adalah Ridwan Azali dan sejumlah warga Busel. Sementara pihak termohon yaitu Mabes Polri cq Polda Sulawesi Tenggara.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today