Peliput: Zul Ps — Editor: Hasrin Ilmi
WANGI-WANGI,BP – Pelaku penikaman Senin (27/07) dengan berinisial HT berhasil diamankan saat itu juga dikediaman mertuanya di Kelurahan Pongo Kecamatan Wangi-wangi Kabupaten Wakatobi.
Kasatreskrim Polres Wakatobi Iptu Juliman SH MH dikonfirmasi beberapa awak media mengatakan peristiwa penikaman yang terjadi Senin tersebut memakan korban luka dengan inisial LE. Selain itu pihak Polres juga telah mengamankan senjatan tajam yang digunakan pelaku untuk menganiaya korbannya.

” Sempat terjadi adu mulut dan secara tiba-tiba terlapor mencabut pisau, kemudian mengayunkan kearah korban sebanyak satu kali sehingga korban mengalami luka sobek pada lengan sebelah kanan dan luka sobek pada bagian dada, ” kata Juliman Selasa (28/07) diruang kerjanya.
Lanjutnya, pada Senin pukul 17.00 Witta korban LE bersama rekannya sementara melakukan pemasangan rangka tenda di Jalan Raya Lingkungan Lesaa, Kelurahan Pongo. pelaku HT lewat mengendarai sepeda motor dan melindas rangka Tenda yang sementara dipasang. Setelah itu, korban menegurnya dan terlapor merasa tersinggung, sehingga pelaku kembali berbalik dan bertemu dengan korban.
Untuk diketahui, kasus penikaman tersebut telah diproses di Polsek Wangi-wangi, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/14/Vll/2020/Sultra/Wktb/sek Wangis pada tanggal 27 Juli 2020 tentang dugaan Tindak Pidana Penganiayaan. Pelaku diduga melanggar Pasal 351 ayat 2 Subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara, paling lama Lima Tahun.