Peliput:Alyakin
PASARWAJO, BP – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) mengimbau pada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2017, dalam berkampanye tidak boleh melibatkan PNS, TNI/Polri, kepala desa, lurah, BUMD ataupun BUMN.
Demikian diungkapkan Ketua Panwaslu Kabupaten Buton, La Saluru pada kegiatan penandatanganan deklarasi kampanye damai berintegritas pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017 digedung Wakaaka Jumat (28/10/2016). La Saluru menegaskan bahwa pelarangan ini berdasarkan UU No 10/2016 pasal 70.
Lanjutnya, Panwaslu Kabupaten Buton, tiada henti-hentinya menyampaikan himbauan kepada seluruh peserta dan seluruh stekholder yang ada di Kabupaten Buton, untuk menyelenggarakan kampanye yang jujur dan tertib.
“Dimana hari ini (Jumat-Red), kami sebagai pengawas pemilu berharap penuh kepada seluruh tim sukses atau seluruh pimpinan Parpol, agar kampanye yang akan diselenggarakan pada tanggal 28 Oktober hingga 11 Februari 2017 akan datang, dapat berjalan damai, aman, tertib,” harapnya.
Kabupaten Buton kata La Saluru, hanya ada satu pasangan calon yang akan bertarung melawan kolom kosong, sehingga alangkah lebih terhormat jika seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan pendidikan politik, memberikan pemahaman kepada seluruh masayarakat lewat visi misi dan melalui informasi pimpinan parpol maupun tim sukses.
“Paslon harus selalu menjaga atau memberi pemahaman kepada masyarakat agar tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pertarungan politik. Karena UU pasal 187 dalam hal ini UU No 10/2016, bagi yang menerima dan pemberi akan dikenakan sanksi juga berefek pada Paslon,” peparnya.
La Saluru berharap dalam berkampanye untuk bersama-sama memberikan pemahaman politik kepada seluruh masyarakat Kabupaten buton, agar demokrasi dapat terlaksana pada pemilihan kepada daerah tahun 2017 yaitu langsung umum bebas rahasia dan jujur adiil. (#)