cover, e-Paper Koran Baubau Post Edisi 08 Januari 2024cover, e-Paper Koran Baubau Post Edisi 08 Januari 2024

e-Paper Koran Baubau Post Edisi 08 Januari 2024

Download e-Paper Koran Baubau Post Edisi 08 Januari 2024 Versi PDF

 

Baca e-Paper Koran Baubau Post Edisi 08 Januari 2024

01 2 rotated 02 2 rotated 03 2 rotated 04 2 rotated 05 2 rotated 06 2 rotated 07 2 rotated 08 2 rotated

Baca juga:
Berita Lainnya:
BUTON, BP – Oknum Guru di SMP 1 Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel) dengan inisial WA di laporkan ke Polres Buton, sebab diduga melakukan penganiayaan terhadap anak muridnya, pada saat proses pembelajaran. “Diduga Aniaya Muridnya, Oknum Guru di SMPN 1 Batauga Busel Dilaporkan ke Polisi.”
 

Hal tersebut sudah terjadi sebanyak dua kali, pada bulan November lalu, korban dengan inisial JM juga ditampar oknum guru yang berbeda hingga giginya patah. Kemudian, pada Senin (23/10/2023) kemarin, JM kembali mendapatkan penganiayan terhadap okum guru berinisial WA

Ilustrasi, Diduga Aniaya Muridnya, Oknum Guru di SMPN 1 Batauga Busel Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi, Diduga Aniaya Muridnya, Oknum Guru di SMPN 1 Batauga Busel Dilaporkan ke Polisi

“Oknum guru tersebut, memukul di pipinya dengan alasannya tidak melengkapi catatannya, dipukul dengan kayu ada benjolan di pipinya,” ungkap La Ode Nasrudin, orang tua korban.

Kejadianya tersebut berawal dari, saat proses belajar, para siswa kemudian disuruh untuk menyelesaikan catatannya. Namun korban tidak menyelesaikan tugas tersebut, sehingga diduga oknum guru itu meluapkan kekesalannya dengan memukul korban dengan kayu.

“Saya sudah bertemu dengan pihak sekolah, dan pihak sekolah meminta damai, namun saya tetap memilih untuk melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, karena tidak terima dengan perlakuan guru itu, jelasnya.

baca juga:

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Buton, IPTU Busrol Kamal, membenarkan adanya laporan pengaduan yang dilakukan orang tua siswa SMP di Polsek Batauga. Untuk saat ini, proses penyelidikan sedang berjalan, dengan pengumpulan bahan keterangan dari saksi-saksi di TKP.

“Korban sudah dimintai visum, untuk mengetahui apakah terdapat tanda-tanda kekerasan terhadap korban,” tutupnya.(*)

Berita Lainnya:
 

BAUBAU, BP – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban wartawan media Kasamea.com, LM Irfan Mihzan mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Senin, (23/10/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa. “Kasus Penikaman Wartawan LM Irfan Kini Bergulir di Pengadilan Negeri Baubau.”

 

Dikonfirmasi Baubau post, Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rinding sambara SH mengungkapkan, bahwa sidang pertama telah di bacakan surat dakwaan terhadap terdakwa. Pembacaan dakwaan sesuai pasal 353 ayat 1 Juncto Pasal 55 ayat 1 KHUP Subsider pasal 353 ayat 1 Juncto Pasal 55 ayat 1 KHUP.

Juru bicara pengadilan negeri Baubau, Rinding sambara SH, Kasus Penikaman Wartawan LM Irfan Kini Bergulir di Pengadilan Negeri Baubau
Juru bicara pengadilan negeri Baubau, Rinding sambara SH, Kasus Penikaman Wartawan LM Irfan Kini Bergulir di Pengadilan Negeri Baubau
 

“Saat ini sedang di tangani oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau yang telah di tunjuk ketua PN Baubau. Ketua PN Baubau menunjuk tiga orang hakim, Untuk sidang pertama, telah dibacakan dakwaan, dari pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.” kata Rinding sambara SH di kantor Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Kamis, (26/10/2023).

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa, yakni Cs Dhani, Marwan dan Muh Hidayat. Dari pihak Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan kembali, pada Senin 30/10/2023 mendatang dengan agenda pembuktian serta saksi dari penuntut umum.

“Setelah selesai pemeriksaan saksi penuntut umum, maka diberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi a charge, atau tidak menghadirkan saksi a charge, maka masuk pemeriksaan terdakwa.” katanya.

Setelah selesai pemeriksaan terdakwa,
Lebih lanjut dikatakan, maka kesempatan tuntutan penuntut umum. kemudian dilanjutkan dari pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukumnya.

“Kemudian di lanjutkan replik dari Penuntut Umum dan bukti dari bukti penasehat hukum terdakwa. Kesemuanya, waktu tidak lama, dilihat dari pembuktian dari penuntut umum, kemudian penasehat hukumnya.” tutup.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan tindak pindana penganiayaan berat terhadap pimpinan redaksi media Kasamea.com, LM Irfan Mihzan yakni La Ode Abdul Sofian SH MH dan Wa Ode Nurnilam SH MH.

Sebelumnya, Kasus tindak pidana penganiyaan berat, penikaman terhadap korban wartawan, LM Irfan Mihzan, kini masuk Tahap II. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau oleh Sat Reskrim Polres pada Jumat (22/09/2023).

baca juga:
 

“Ya, kemarin (Jumat-Red) itu yang terimah jaksanya, pak Sofyan, Tinggal dilimpahkan ke pengadilan, Insyaallah tidak nyampe 20 hari, Perkaranya itu nanti di sidangkan sama pak Sofyan,
Sudah lengkap,” kata Hakim Albana, Senin (25/09/2023).

Kamis (27/072023) lalu, Informasi tambahan, dalam jumpa pers, Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, SH SIK MSi mengatakan, penikaman wartawan, LM Irfan Mizhan telah direncanakan oleh pelaku. Atas perbuatannya, pelaku eksekutor dan DH Cs dijerat Pasal 351 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1, Junto pasal 55 ayat 1 KHUP pidana dengan ancaman maksimal lima tahun. (*)

Visited 3 times, 1 visit(s) today