BAUBAU, BAUBAUPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau menegaskan bahwa terdapat dua perkara hukum berbeda yang melibatkan Asmar, yakni sebagai korban dalam kasus pembacokan dan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan menggunakan senjata tajam. “Polres Baubau Tegaskan Kasus Asmar Sebagai Korban Pembacokan dan Tersangka Berbeda,”

Kanit I Satreskrim Polres Baubau, Ipda M. Fatih Zhafran, menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut tidak saling berkaitan dan diproses secara terpisah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka terhadap saudara Asmar dan penahanannya didasarkan pada laporan polisi yang kami terima pada April 2026. Sementara kasus pembacokan yang menjadikan saudara Asmar sebagai korban merupakan peristiwa yang berbeda yang terjadi pada Oktober 2025,” ujar Fatih.
Ia menegaskan, penyidik tetap menangani kedua perkara tersebut secara profesional dan objektif tanpa mencampuradukkan proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam kasus pembacokan yang dialami Asmar, Polres Baubau telah menetapkan seorang tersangka berinisial Y. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Saat ini kami sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial Y. Namun proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami apakah terdapat pelaku lain yang turut melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” tutur Fatih pada awak media, Sabtu (13/6/2026).
Terkait motif pembacokan, Fatih menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh persoalan lama atau dendam antara Asmar dan tersangka.
“Motifnya masih kami dalami lebih lanjut. Indikasi awal mengarah pada adanya persoalan lama atau dendam antara kedua belah pihak,” jelasnya.
Sementara itu, dalam perkara yang menjerat Asmar sebagai tersangka, peristiwa tersebut terjadi pada April 2026 di kawasan Jembatan Tengah, Kota Baubau. Berdasarkan hasil penyidikan, korban dalam kasus tersebut bernama Aswin.
Saat kejadian, korban diketahui sedang berkumpul bersama sejumlah rekannya di pinggir jalan sekitar Jembatan Tengah. Polisi menyebut Asmar datang bersama seorang rekannya dan diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap korban.
“Korban saat itu sedang duduk bersama teman-temannya di sekitar Jembatan Tengah. Kemudian saudara Asmar bersama rekannya datang dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam,” ungkap Fatih.
Setelah kejadian, Asmar melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim Opsnal Polres Baubau kemudian melakukan pengejaran selama kurang lebih Dua bulan dengan dukungan personel dari Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Setelah dilakukan pencarian selama kurang lebih dua bulan, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Baubau dibantu personel Polda Sultra dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” ujarnya.
baca juga:
- Lapas Kelas II A Baubau Sita Barang Terlarang Saat Razia, HP dan Narkoba Nihil, Tingkatkan
- Berkas Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Lengkap, Tahap Dua Disiapkan, Roy Suryo Cs Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Atas perbuatannya, Asmar dijerat dengan pasal yang disangkakan penyidik dan saat ini telah ditahan di Polres Baubau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Baubau memastikan seluruh proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)
baca berita lainnya:

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau mengungkapkan Abdul Waris salah satu upaya yang dilakukan pencegahan yakni tes urin bagi warga binaan dan petugas. Namun pelaksanaannya masih terkendala keterbatasan alat tes urin yang tersedia di lapas.
“Sebenarnya perintahnya semua harus dites, tetapi alat tes urin kami terbatas. Sekarang tinggal sekitar 100 alat dan tidak ada droping dari pusat,” ujar Abdul Waris saat diwawancara pada awak media, Jumat (8/5/2026).
Abdul Waris menjelaskan, karena keterbatasan tersebut, pihak lapas melakukan tes urin secara selektif dengan mengambil sampel dari perwakilan kamar hunian warga binaan. Sementara untuk pegawai, pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat struktural, petugas pengamanan, hingga petugas jaga.

“Hari ini kita lakukan sekitar 50 tes urin,” katanya.
Dari hasil sementara pemeriksaan, seluruh warga binaan yang telah menjalani tes urin dinyatakan negatif narkoba.
“Untuk napi semuanya negatif,” ungkapnya.
Selain razia dan tes urin, pihak lapas juga menggandeng Badan Narkotika Nasional Kota Baubau untuk memberikan penyuluhan mengenai bahaya narkoba kepada warga binaan.
Abdul Waris menambahkan, kerja sama tersebut telah dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani beberapa hari lalu. Dalam kerja sama itu, penyuluhan bahaya narkoba akan dilakukan secara berkala.
“Kami harapkan warga binaan menjauhi narkoba bukan hanya karena takut sanksi, tetapi karena memahami bahayanya,” jelasnya.
Ia juga meminta dukungan keluarga warga binaan agar tidak terlibat dalam upaya memasukkan barang-barang terlarang ke dalam lapas.
“Kami mohon keluarga jangan mau dibujuk untuk mengantar barang-barang yang tidak sesuai aturan, termasuk narkoba maupun handphone,” tegasnya.

Menurut Abdul Waris, barang-barang yang dilarang masuk ke dalam lapas di antaranya narkoba, handphone, benda berbahan kaca, benda tajam, serta berbagai barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan.
Selain itu, pihak lapas juga meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penyelundupan narkoba menggunakan drone. Ia mengaku selama bertugas di Lapas Baubau sudah beberapa kali menemukan drone masuk hingga area dalam lapas.
“Selama saya di sini sudah empat kali kejadian drone masuk ke area lapas, biasanya malam hari,” katanya.
baca juga:
- Ketua TP PKK Baubau Hj Sitti Aryati Yusran Ajak Orang Tua Lengkapi Imunisasi Anak Demi Perlindungan
- Razia Kamar Binaan Lapas Baubau, Petugas Temukan Botol Kaca hingga Cutter
Beruntung, upaya tersebut dapat digagalkan karena petugas pengamanan yang berjaga di pos pantau segera mengetahui keberadaan drone tersebut.
Ia menegaskan telah memerintahkan seluruh petugas, khususnya yang berjaga di pos atas, untuk meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk ancaman gangguan keamanan, termasuk penyelundupan melalui drone.(*)



