F.1.2 Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi. Foto Iman Supa Baubau Post.Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi. Foto Iman Supa Baubau Post.

Peliput: Iman Supa

RAHA, BP – PK(14) siswi yang baru menyelesaikan sekolah disalah satu SMP di Kota Raha diperkosa temannya LA(14) di salah satu lingkungan Masjid di Kecamatan Katobu, Kabupten Muna.
Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi membenarkan jika pada pada Sabtu (02/6) sekitar pukul 05:00 Wita telah terjadi pemerkosaan anak di bawah umur di Jalan Kelinci, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

“Dari keterangan pelaku LA, mereka berdua ini ada hubungan khusus seperti pacaran,” Katanya saat ditemui media ini.

Lanjutnya, LA menarik paksa korban PK untuk dibawa di salah satu ruangan yang ada di lingkungan masjid setempat dan menutup mulut korban menggunakan kain. Setelah itu pelaku melakukan pemerkosaan karena sudah tidak bisa menahan nafsu. Tindakan pemerkosaan itu, diketahui orang tua PK dan langsung melaporkan kejadian tersebut di Polres Muna.

“Mengetahui anaknya diperkosa, orang tua PKN melaporkan hal tersebut ke Polres Muna, pada Senin (4/6/2018) kemarin. Saat menerima laporan tersebut kita langsung menindaklanjuti, tak lama orang tua pelaku LAA menyerahkan anaknya kepada polisi hari itu juga sekitar pukul 11.00 Wita,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LAA akan sangkaka dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Karena pelaku juga di bawah umur sehingga akan diproses penyidikan dengan berpedoman pada Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (*)

Visited 3 times, 1 visit(s) today