Peliput: Alyakin Editor: Hengki TA
PASARWAJO, BP – Sejak terbentuknnya Komite SMPN 5 Pasarwajo pada tahun 2009, ketua komite tidak pernah dilibatkan dalam mengelolah anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketua komite SMPN 5 Pasarwajo Harani, saat di konfirmasi Baubau Post melalui via telepon, Rabu (17/05) mengatakan, sejak ditunjuk sebagai ketua komite, dia tidak pernah diundang secara resmi oleh pihak sekolah untuk melakukan rapat pengelolaan dana BOS
“Saya tidak tahu bagaimana pengelolaan anggaran dan petunjuk juknisnya, tetapi anggaran dana BOS bisa keluar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, juknis dana BOS tahun 2010 Bab IV bagian B No 2 huruf C yang berbunyi, pengambilan dana BOS oleh para kepala sekolah atau bendahara sekolah dengan diketahui Komite Sekolah (Format BOS 12). Akan tetapi aturan ini tidak dipenuhi oleh SMPN 5 Pasarwajo. sehingga hal ini di kwatirkan dalam pengelolaan dana BOS tertutup dan rawan korupsi. (*)