Peliput : Prasetio M Editor: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Wanita membawakan ceramah di masjid memang hal yang terbilang cukup langka, terlebih itu dilakukan dihadapan jamaah laki-laki. Namun hal ini rupanya dibolehkan oleh ulama.
Pemimpin Pondok Posantren Putri Al Amanah dan Pondok Posantren Putra Darussalam KH Ahmad Karim mengatakan, kewajiban dakwah bagi laki-laki dan perempuan itu sama. Masalahnya, sebagian masyarakat masih menganggapnya tabuh.
“Namanya perempuan berceramah di depan laki-laki untuk di wilayah kita memang masih tabuh, berbeda kalau di Kota besar,” kata dia.
Menurutnya, hal tersebut bukan masalah jika dia punya kapasitas dan kapabilitas. Terlebih ceramah yang dibawakan benar dan mengandung kebaikan. Tidak ada dalil khusus yang melarang wanita untuk berceramah dihadapan laki-laki.
KH Ahmad juga mencontohkan salah satu kebiasaan di negeri arab, dimana dalam berceramah wanita dibuatkan sekat yang cukup rapat. Sehingga wanita hanya dapat mendengar suara sang penceramah.
“Saya penceramahnya di depan saya ini ada jamaah saya laki-laki dan perempuan, yang perempuan ini disekat, tertutup semua. Kita penceramah tidak bisa melihat wajah mereka, tradisi seperti arab begitu,” jelasnya.
Bahkan, di sekolah pun ada guru perempuan yang mengajar anak laki-laki. Begitupun ada dosen wanita yang mengajar kepada mahasiswa pria, sehingga semua itu hanya berdasarkan faktor kebiasaan. (#)