– Selesaikan Kasus Dugaan Korupsi SMK 2 Lasalimu Selatan
Peliput: Alyakin Editor : Hasrin Ilm

PASARWAJO, BP – Kasus Dugaan korupsi Bantuan Dana Sosial pembangunan Unit Sekolah SMKN 2 Lasalimu Selatan, Tersangka Sarifa melalui Kuasa Hukumnya, Arifin Diko SH menuding Ketua DPRD Kabupaten Buton La Ode Rafiun menjual nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Ardiyansah SH MH. Pasalnya, terkait kedua kliennya yang dilayangkan oleh Kejari Buton Rafiun mengatakan pada klienya untuk tidak menghadirinya.

Kuasa Hukum Sarifa, Arifin Diko SH kepada Baubau beberapa waktu lalu mengatakan, La Ode Rafiun mengatakan pada kliennya (Sarifa-red) untuk tidak menghadiri pemanggilan kejaaksaan yang kedua sebab Rafiun sudah bertemu dengan kejari untuk membahas kasus tersebut untuk diberhentikan kasus tersebut secara perlahan..

“Apabila dia menyangkal atau membantah tentang hal itu, saya akan meminta buktinya di pihak telkomsel untuk membuka percakapannya, Apa benar atau tidak,” terangnya

Dikatakan, Komunikasi mereka bisa di buka, kalau mau dibuka kita akan buka kasus ini dengam se adil adilnya, tetapi kalau Rafiun tidak bertemu dengan Kepala kejari berarti dia menjual nama Pak Kajari.

Sementara itu, Ketua DPRD, la Ode Rafiun ketika dikonfirmasi Baubau melalui via telpon mengatakan, pernyataan Arifin Diko SH itu tidak benar, sebab dia tidak paham, masa mau jual nama Kajari Buton.

“Untuk apa kita mau jual nama kepala kejari Buton,” katanya

Dikatakan, Dia (Arifin Diko SH), tidak paham untuk apa jual nama kejari Buton, hanya ibu sarifa sebelumnya meminta pemikirannyamau kembalikan uang negara. Lanjutnya, Sarifa itu panik karena dia dijadikan tersangka, sehingga ada etikat baiknya sarifa untuk mengembalikan uang negara sekitar Rp 80 juta.

“Ibu Sarifa beritikat baik karena mau mengembalikan uang negara,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Ardiansyah SH MH dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak bertemu dengan Rafiun untuk membahas persoalan kasus yang dimaksud akan dihentikan. Apalagi, kasus tersebut sudah lama masuk dikejaksaan dan tidak mungkin mau dihentikan.

” Itu tidak mungkin dihentikan,”ungkapnya.

Untuk itu, tudingan yang dilayangkan oleh kuasa Hukum Sarifa, Arifin Diko SH, semuanya tidak benar. Karena pihaknya mau percepat kasus ini agar secepatnya di limpahkan untuk diproses lebih lanjut.

Namun demikian, dirinya mengaku bertemu dengan ketua DPRD nanti pada saat ada acara acara resmi. Diakui juga, ibu Sarifa pernah datang dikantor dan meminta kasus tersebut apa bisa dihentikan karena akan mengembalikan uang negara.

“Pengembalian uang negar tidak bisa menghentikan kasus ini,”tutupnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today