F09.2 Alimani 1Alimani

Peliput:Alyakin

PASARWAJO, BP – Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Takawa Kecamatan Pasarwajo, dengan setinngi empat tingkat dan sebanyak 50 kamar, akan diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergolong rendah atau Golongan II.

Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Alimani, saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu mengatakan, pikannya sudah bersurat di seluruh SKPD untuk meminta PNS Golongan II yang bersedia untuk tinggal di rusunawa.

“PNS yang akan tinggal di rusunawa, harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas dan mereka yang mau tinggal, harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, misalnya tidak memiliki rumah serta mampu membayar air dan listrik,” jelasnya.

Selain itu, rusunawa yang akan dihuni tersebut, dibebaskan untuk PNS yang berasal dari daerah mana saja yang bekerja d Kabupten Buton, akan tetapi harus sesuai dengan persyaratannya.

“Tidak mesti PNS dari Baubau, dari Kabupaten Buton juga bisa asal tidak memilki rumah, karena yang tinggal di rusunawa tidak di beda-bedakan,” tutupnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today