F.3.3 Kepala Plh. KPPN Muna Jaya Raharja. Foto Iman Supa Baubau PostKepala Plh. KPPN Muna, Jaya Raharja. Foto Iman Supa Baubau Post

Peliput: Iman Supa

RAHA, BP – Pencapaian anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Muna (Sultra) berbeda dengan tahun sebelumnya yang proses pencairan dana desa melalui Keuangan Daerah. Sementara untuk tahun ini proses pencairannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Muna.

Sementara itu, pencairan DD Tahap I, pihak KPPN menunggu rekomendasi dari Direktorat Jendral Perimbangan dan Keuangan (DJPK) pusat.

Kepala plh KPPN Muna, Jaya Raharja, menjelaskan, proses pencairan DD menunggu rekomendasi DJBK namun tetap melakukan koordinasi bersama (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) DPMD Kabupaten Muna.

“Sampai saat ini kami (KPPN,red) menunggu rekomendasi DJBK pencairan anggaran DD dari 124 desa se-Kabupaten Muna
sebanyak Rp.97.780.706 Millyar,”Terang Jaya Raharja belum lama ini saat ditemui diruang kerjanya.

Menurutnya, rekomendasi dari DJPK ini keluar, apabila syarat yang dibutuhkan sudah kirim ke DJPK seperti laporan pertanggung jawaban 2016 dan APBDes oleh DPMD Muna.

“Setelah komplit pihak DPMPD yang menyerahkan laporan itu ke DJPK, lalu keluar surat rekomendasi dari DJPK untuk KPPN Raha dan kita bisa membayarkan pencairan dana desa,”katanya.

Pencairan dana desa terbagi dua tahap yaitu tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen dari pagunya, “Belum dipastikan kapan proses pencairan dana desa, pasalnya pihak DPMPD Muna baru hari Selasa kemarin ke Jakarta untuk membawa laporan ke DJPK”tambahnya (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today