F04.3 Wakil Bupati Buton Selatan H La Ode ArusaniWakil Bupati Buton Selatan H La Ode Arusani

Peliput : Amirul

BATAUGA, BP – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan bakal menarik kembali Kapal Motor (KM) Abdi Praja yang sebelumnya dikelola oleh kelompok usaha bersama (KUB) Mentari. Pasalnya sejak Maret tahun 2016 hingga Juni tahun 2017, KUB Mentari tidak pernah memberikan PAD kepada Pemkab Busel.

Wakil Bupati Buton Selatan H La Ode Arusani memerintahkan kepada Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP Busel untuk segera menarik KM Abdi Praja tersebut dari KUB Mentari, pasalnya pihak pengelola yakni KUB Mentari sudah tidak menepati kesepakatan bersama yang dibuat sebelumnya

“Diduga KM Abdi Praja tidak memberikan pemasukan PAD, jadi saya perintahkan Kepala Dinas (Perhubungan) dan Kasat Pol PP, untuk memanggil pengelola kapal yang tertera di dalam perjanjian tersebut. Begitu pula kapalnya ditarik,” ucap Arusani saat ditemui di Kantor Dinas Perhubungan, Senin (05/06).

Menurut informasi kata Arusani, sejak tahun 2016 KM Abdi Praja dikelola oleh KUB Mentari tidak pernah melaporkan hasil Pengolalaan Aset Daerah tersebut kepada Pemkab Busel, artinya pihak KUB Mentari sudah tidak mematuhi perjanjian yang telah dibuat bersama. Bahkan rute KM Abdi Praja sudah tidak sesuai dengan tujuan Pengelolaan Aset Daerah, yakni untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam kerangka bersama pemanfaatan sarana transportasi laut, kapal barang dan penumpang di Kabupaten Busel, dengan Jalur trayek Kemacatan Batauga-Siompu, Batauga-Kadatua, Batauga-Batuatas.

“Menurut informasi kapal itu trayeknya diluar wilayah Buton Selatan, ini sudah tidak sesuai dengan tujuan bersama yang seharusnya melakukan aktifitas pelayaran antar pulau di Busel. Bahkan pernah dinyatakan hilang, namun lebih jelasnya konfirmasi ke Dinas Perhubungan,” tukasnya.

Sementara itu, Plt Dinas Perhubungan Busel La Ode Maharu mengatakan, untuk secara pribadi tidak banyak mengetahui persoalan tersebut, pasalnya perjanjian bersama itu dibuat pada Maret tahun 2016, sementara ia menjadi Sekdin Perhubungan Busel dari Agustus 2016.

“Kalau soal itu saya secara pribadi tidak mengetahui persis seperti apa, namun diketahui bahwa pengalihan dan pengelolaan kapal tersebut ke pihak KUB Mentari, hanya didalam perjalanannya pihak KUB Mentari tidak pernah melakukan pelaporan PAD dari pengelolaan KM Abadi Praja tersebut, maka saya diperintahakan untuk mencari dan menemukan kapal tersebut ada di pelabuhan penyeberangan Fery Baubau,” ucap La Ode Maharu.

Sesuai perintah Wabup Busel H La Ode Arusani, bahkan diketahui pihak KUB Mentari tidak pernah beritikad baik untuk melaporkan pengolaan keuangan KM Abdi Praja ke kas daerah sesuai perjanjian bersama yang dibuat.

Kata dia, maka KM Abdi Praja 20 GT tersebut yang saat ini berada di sekitar pelabuhan penyeberangan Fery Baubau akan ditarik kembali ke Buton Selatan, dan pihaknya juga akan meminta keterangan dari pihak KUB Mentari.

“Kami akan menarik KM Abdi Praja, begitu juga akan memanggil pengelolanya untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, KM Abdi Praja merupakan pemberian dari Kementerian Desa kepada Pemkab Busel yang kemudian dikelola oleh KUB Mentari sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pemkab Busel dan KUB Mentari.

Yang bertanda tangan didalam kesepakatan tersebut adalah mantan Pj Bupati Busel H Muhammad Faizal SE MSi selaku pihak pertama, dan Ketua KUB Mentari Arfahu selaku pihak kedua. Kesepakatan itu memutuskan tentang perhitungan porsi bagi hasil dari pengelolaan sarana transportasi laut kapal barang dan penumpang KM Abdi Praja, yakni 30 persen untuk pengelola KUB, 40 persen untuk Pendapatan Asli Daerah, dan 30 persen untuk perawatan kapal.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today