F.3.2 Wakil Bupati Muna Ir. H. Abdul Malik Ditu saat foto bersama usai mengelar rapat. Foto Iman SupaBaubau Post.Wakil Bupati Muna, Ir. H. Abdul Malik Ditu saat foto bersama usai mengelar rapat. Foto Iman SupaBaubau Post.F.3.2 - Wakil Bupati Muna, Ir. H. Abdul Malik Ditu saat foto bersama usai mengelar rapat. Foto Iman SupaBaubau Post.

Peliput: Iman Supa

RAHA, BP – Pemerintah Kabupaten Muna menentukan pembayaran nisab zakat fitrah tahun 2027/1438 Hijriah 3,5 Per Jiwa.

Hal ini ditentukan berdasarkan rapat yang dipimpin Wakil Bupati Muna, Ir H Malik Ditu, bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muna, Ir La Maidu, Kabag Kesra, Abdul Asis Teo maupun keterwakilan Dandim 1416/Muna serta Polres Muna yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Muna, Selasa (6/6).

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Pemda Muna ,Abdul Asis Teo, menjelaskan, untuk besaran zakat fitrah yang dipatok 3,5 liter per jiwa ini tentunya mengikuti perkembangan harga setiap saat.

“Besaran zakat fitrah tahun 2017 ini, untuk beras kepala sebesar Rp.35.000, beras biasa atau Bulog sebesar Rp.28.000 dan jagung sebesar Rp.18.000,” kata Abdul Asis Teo saat ditemui usai melakukan rapat penetapan besaran nisab zakat fitrah.

Kata Abdul Asis, pembayaran zakat terhitung sejak awal ramadhan hingga berakhir saat khotib naik diatas mimbar membacakan khotbah shalat Idul Fitri.

“Kalau pembayaran zakat mal dilakukan setiap saat namun yang penting sudah memenuhi syarat haul dan nishab, haulnya apa kah harta yang dizakati sudah mencapai 1 tahun lebih sementara nishabnya 925 gram atau kira-kira 10 juta keatas dengan ketentuan uang tersebut tidak dipakai berbagai kebutuhan, maka wajib membayar 25 persen sebagai zakat mal,”tutupnya. (*).

Visited 1 times, 1 visit(s) today