Peliput: Gustam Editor : Hasrin Ilmi
BAUBAU, BP – Baleho Bakal Calon (Balon) Walikota Baubau kini menjamur di Kota Baubau. Untuk mencegah kesembrawutan baleho tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Baubau melarang keras “haram” pemasangan baleho Bakal Calon (Balon) Walikota Baubau di Pantai Kamali.
Demikian diungkapkan, Kepala DPM-PTSP Kota Baubau melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Terpadu DPM-PTSP Kota Baubau, LM Harmasi Kepada Baubau Post di ruang kerjanya, selasa (13/06).
Dikatakan, Pantai Kamali merupakan ruang publik sehingga tidak layak untuk pemasangan baleho. Apalagi, Pnatai Kamali merupakan tempat kunjungan wisatawan luar daerah saat transit di Kota Baubau.
“Yang kita inginkan, jangan sampai kota kita ini sembrawut. Makanya ada tempat yang kita tidak perkenankan dipasangkan baleho Balon Walikota, seperti Pantai Kamali. Karena, Kota Baubau ini kan terkenal daerah transit, kalau misalnya ada tamu yang datang dari luar, dia lihat pemandangan kota kita yang tidak bagus, itu yang kita cegah,” kata Harmasi.
Harmasi menambahkan, dilarangnya pemasangan baleho Balon Walikota di Pantai Kamali, merupakan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
“Kita kan tetap berpedoman pada Perda, khususnya masalah perutukannnya. Kalau misalnya ketahuan ada yang pasang baleho disana (Pantai Kamari-red) jelas akan eksekusi Satpol PP,” tutupnya. (#)