Peliput : Prasetio M
BAUBAU, BP – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mengajukan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Baubau ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau.
Wakil Ketua DPRD Kota Baubau La Ode Yasin Mazadu saat di temui Baubau Post usai sidang Paripurna jum’at (07/07) mengatakan, Pemkot telah mengajukan delapan Raperda yang di antaranya tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Baubau.
“Dimana ketentuan memang setelah di periksa oleh BPK dan mengeluarkan LHP, di situ kita langsung melakukan pembahasan,”kata Yasin.
Selain itu, kata Yasin, ada raperda tentang izin mendirikan bangunan, dan perda tentang retribusi yang harus dilakukan penyesuaian. Setelah di bacakan pidato pengantar, tahap selanjutnya yaitu pandangan fraksi-fraksi atas pengajuan raperda tersebut.
Setelah pandangan fraksi-fraksi tentang raperda, dilanjutkan kembali dengan pandangan kepala daerah, setelah itu baru masuk tentang pembahasan isi.
“Saya dengar rekan-rekan anggota untuk pembahasan isi akan di bentuk pansus,”tutupnya.
Untuk diketahui Delapan Raperda yang di usulkan yaitu Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Baubau tahun anggaran 2016, Raperda tentang izin mendirikan bangunan, Raperda tentang retribusi izin mendirikan bangunan. Raperda tentang perubahan atas perubahan atas Perda Kota Baubau nomor 20 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum.
Selanjutnya, raperda tentang perubahan atas Perda Kota Baubau nomor 21 tahun 2012 tentang retribusi tempat parkir khusus, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Baubau nomor 22 tahun 2012 tentang retribusi terminal, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Baubau nomor 24 tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor dan Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Baubau nomor 25 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kepelabuhan.(#)