F.3.1 Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal Samaul Bait Ndimuri. Foto Iman Supa Baubau Post. 1Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal, Samaul Bait Ndimuri. Foto Iman Supa Baubau Post.

Peliput: Iman Supa

RAHA, BP – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna mewajibkan seluruh lembaga pendidikan nonformal di Kabupaten Muna untuk mengimput data lembaga secara online di Dapodikmas (Data Pokok Pendidikan Masyarakat), sehingga tercatat sebagai penyelenggara pendidik nonformal direktorat PAUD dan Dikmas.

Kepala Dikbud, Ashar Dulu melalui Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal, Samaul Bait Ndimuri, saat ditemui diruangannya, Rabu (12/7), menjelaskan tahun 2017 pemerintah melalui Departemen pendidikan dan kebudayaan direktorat pendidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat meluncurkan program pendataan anak tidak sekolah pada usia sekolah (6-21) tahun.

Tujuan pendataan ini, Kata Samaul, untuk mendapatkan data validasi terkait jumlah anak yang tidak bersekolah pada usia sekolah dan diharapkan agar kembali bersekolah dengan mengikuti program pendidikan kesetaraan atau lembaga kursus keterampilan.

“Penyelenggaraan pendidikan nonformal dapat mengembangkan potensi peserta didik dengan penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap ataupun kepribadian profesional”Ungkapnya.

Penyelenggaraan pendidikan nonformal termuat dalam Undang-Undangan No 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional. Pihaknya terus melalukan pembinaan terhadap lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan non formal dan menekankan kepada setiap lembaga untuk mempersiapkan lembaganya agar terakreditasi oleh badan akreditasi Nasional pada tahun 2018 mendatang,.

Lanjutnya, akreditasi yang dimaksud untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka berdasarkan standar nasional pendidikan.

“Tahun 2016 lembaga PAUD yang baru terakreditasi sebanyak 10 lembaga sementara pada tahun ini yang mengusulkan untuk diakreditasi sebanyak 37 lembaga”Tambahnya.

untuk diketahui lembaga pendidikan nonformal yang ada di Kabupaten Muna diantaranya PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) berjumlah 215, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) berjumlah 47, LKP (Lembaga Kursus dan Keterampilan) berjumlah 20. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today