Peliput Alyakin
PASARWAJO, BP – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton akan melakukan pengawasan verifikasi faktual administrasi Partai Politik (Parpol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton selama 30 hari.
Ketua Panwaslu Kabupaten Buton, Irfan saat dikonfirmasi Baubau Post, Senin (06/11) mengatakan, pihaknnya baru saja menyelesaikan pelantikan dan Bimbingan Teknik (Bimtek) kepada anggota Pantia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Sehingga pengawasan itu bertujuan untuk, memastikan parpol yang mendaftar di KPU Buton benar-benar sesuai dengan aturannya.
“Jangan sampai ada anggota parpol yang ganda, jadi pengawasanya dimulai dari anggota yang terdaftar, Syarat SK, tempat Sekretariat. Sejauh ini tidak ada kendala yang ditemukan dan semuanya mulus,” jelasnya.
Disamping itu, dalam waktu dekat pihaknnya akan menyelenggarakan Bimtek tentang kearsipan dan pelaporan keuangan untuk Kecamatan, serta sosialisasi pengawasan partisipasi stokholder, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.(*)

