Peliput Alyakin
PASARWAJO, BP – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Buton menetapkan kepala Desa Kakinauwe, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, dengan inisial TS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sebab diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016.
Kasat Reskrim Polres Buton, IPTU Hasanudin SH MH, melalui Kanit Tipikor, Aipda Arifuddin Ismail SH saat ditemui Baubau Post Selasa, (07/11) hingga sat ini TS belum diketahui keberadaannya, namun berdasarkan informasi yang didapatkan dia berada diluar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasakan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP), ada indikasi kerugian Negara kurang lebih Rp 300 juta, dari total anggaran sekitar Rp 596 juta. “Susah keluar hasil auditnya, akan tetapi kami tetap berupaya melakukan pencarian sampai menemukan tersangkanya,” ungkapnya.(*)

