– KPU Buton Tidak Bertanggung Jawab
Peliput: Alyakin Editor: Zaman Adha
PASARWAJO, BP – Dokumen atau berkas asli syarat pencalonan dan syarat calon yang telah diserahkan oleh pasangan Bakal calon Bupati dan wakil Bupati Buton H Hamin dan Farid Bachmid pada 29 September, diduga hilang di komisariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton. Pihak KPU Buton mengaku tidak bertanggung jawab atas kehilangan berkas atau dokumen tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Buton, Alimuddin Sikuru, Saat memulai proses penelitian atau pemeriksaan berkas pasangan calon H Hamin dan farid Bachmid, Rabu (16/11). Kata dia, berkas tersebut sudah masuk di Panwaslu Buton dan sudah direkomendasikan, sehigga KPU Buton melaksanakannya, tetapi untuk kehilangan berkas KPU Buton tidak bertanggung jawab.
Masih ditempat yang sama, komisioner KPU Buton, Baharuddin, mengatakan, Kita hanya menjalankan keputusan panwaslu buton. Panwaslu membuka perpanjangan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati selama tiga hari mulai 14-16 novomber.
Berbeda dengan tuntutan Kuasa Hukum H Hamin dan Farid Bachmid, Iman Ridho Angga Yuwono SH ketika dikonfirmasi Baubau Post mengatakan, pihak KPU Buton harus bertanggung jawab atas hilangnnya berkas atau dokumen asli Pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati buton H Hamin dan Farid Bachmid.
Menurutnya, berkas atau dokumen asli kliennya yang hilang, belum disahkan secara hukum. Sebelumnya, pihak KPU Buton sudah mengembalikan berkas tersebut kepada LO pasangan calon, namun hanya salinannya saja.
“Ketua KPU Buton, Alimuddin Sikuru harus bertanggung jawab terhadap dokumen atau berkas asli pasangan calon yang hilang pada 29 september,” tegasnya
Pantauan Baubau Post, suasana sempat memenas saat komisioner KPU Buton berbincang serta menjelaskan dihadapan LO pasangan Calon dan di depan kuasa hukum Paslon serta ketua partai pengusung. Yang mana Baharuddin menyampaikan KPU Buton akan bertanggung jawab penuh apa bila pnyerahan berkas sudah ada tanda terima, dan tanda terima itu sudah diterbitkan.
Pernyataan komisioner KPU Buton, diduga memancing suasana keributan. Pasalnya, setelah mengeluarkan statement sehingga para LO dan Kuasa hukum Paslon dan ketua partai pengusung terpancing emosinya. Bahkan masyarakat bersorak KPU Buton jangan mematikan Demokrasi di Kabupaten Buton dan KPU Buton tidak mampu melaksanakan tugasnya.
Masyarakat yang bersorak mulai terhenti atau reda, setelah Komisioner KPU Buton merima berkas atau dokumen salinan pasangan Calon, dalam hal ini H Hamin dan farid Bachmid yang diserahkan untuk diperiksa atau dilakukan penelitian.
Masih pantaun Koran ini, perpanjangan pendaftaran Bakal Calon bupati dan Wakil Bupati Buton periode 2017-2022 imbas dari putusan panwaslu buton No 001/PWSL.BTN. 05/X/2016 di sekertariat KPU Buton aman terkendali, hal ini disebabkan karena anggota Kepolisian Polres Buton mengawal dan menjaga ketat selama proses pendaftaran bahkan disekitar kantor KPU Buton masyarakat dilarang masuk dengan dipagari kawat besi. (*)