F9.0 LH korban pemukulan oknum anggota Polres Wakatobi saat tiba di Provos Polres Wakatoni Foro DurianiLH, korban pemukulan oknum anggota Polres Wakatobi saat tiba di Provos Polres Wakatoni, Foro Duriani

Peliput: Duriani

WAKATOBI, BP – Oknum anggota Kepolisian Resort (Polres) Wakatobi inisial AD, dilaporkan ke satuan Provos Polres Wakatobi karena telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Rabu (23/11).
LH (16), korban penganiayaan dengan ditemani keluarganya mendatangi Polres Wakatobi untuk melaporkan ulah oknum anggota Polres Wakatobi itu karena telah berbuat diluar prosedur. Apalagi sebagai aparat penegak hukum yang harusnya memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
LH, yang tercatat sebagai siswa kelas XI salah satu SMA di Wangi-Wangi itu, didepan anggota Provos Polres Wakatobi mengungkapkan jika kejadian itu dilakukan kamar kos pelaku di Kelurahan Wandoka Wangi-Wangi, Rabu (23/11) sekitar pukul 09.00 Wita.
Korban saat dianiaya, tangan dalam keadaan terikat dan mata tertutup kain sembari dipukul disekujur tubuhnya. Bahkan pelaku mengancam korban dengan senjata tajam (pisau). Akibat perlakuan pelaku, korban mengalami bengkak diseluruh badan dan mata sebelah kiri teradapat benjolan akibat hantaman pelaku.
“Polisi itu datangi sy di rumah di Waelumu Kecamatan Wangi-Wangi. Dia mau tangkap saya tapi saya lari di kebun. Begitu saya ditangkap, saya dibawa ke kosnya lalu tanganku diikat, mataku ditutup dengan kain lalu memukulku. Dia juga mengancam saya dengan pisau akan membunuh saya,” ungkap LH, didepan penyidik Provos Polres Wakatobi.
Ono, keluarga korban yang ikut mengantar korban saat melapor di Provos Polres Wakatobi tidak menerima perlakuan oknum anggota Polres Wakatobi itu. Menurut Ono, jika keluarganya bersalah maka ada proses hukum yang harus diikuti. Bukannya melakukan tindakan brutal apalagi sebagai aparat penegak hukum.
“Jika adik kami ini bersalah, kam ada proses hukum. Kami tidak akan keberatan jika divonis bersalah setelah melalui proses hukum. Tapi ini melebihi perlakuan preman. Masa diculik ke rumahnya baru diperlakukan seperti binatang dipukul,” ujar Ono, dengan nada kesal.
Ono, mengatakanjika keluarganya bersalah tidak mempermasalahkannya.jika diproses hukum. Namun oknum polisi yang telahmelakukan pemukulan terhadap keluarganya juga harus diproses sesuai aturan berlaku.
“Kalau adik kami ini bersalah maka silahkan proses tapi ingat, oknum polisi yang melakukan perlakuan tidak senonoh itu harus diproses,” tegas Ono.
Pantauan Baubau Post, usai melapor di Provos terkait kode etik anggota polisi, korban dan keluarganya juga melapor dipenjagaanPolres terkait pidana umum. (***)