F01.1A Adam 1
F01.1 Bupati Buteng Samahuddin SE
Bupati Buteng Samahuddin SE

Peliput : Alan Editor: Hasrin Ilmi

LABUNGKARI, BP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah akhirnya menetapkan delapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan kedelapan raperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Buteng di Ruang Paripurna DPRD Buteng, Senin (28/5).

Ketua DPRD Buteng, Adam menuturkan dari sembilan rancangan peraturan daerah yang diserahkan oleh pemda Buteng beberapa hari yang lalu, hanya delapan ranperda yang dibahas dan ditetapkan.

“Hanya Ranperda Kawasan tanpa rokok yang tidak tetapkan karena pembahasannya tidak tuntas, terutama dinas kesehatan tidak mehadirkan data, maka DPRD berpendapat untuk ditunda pembahasannya,” ujar Adam saat dikonfirmasi usai paripurna.

Dijelaskan, dari delapan perda yang ditetapkan hari ini, ada beberapa perda yang harus dikonsultasikan di Provinsi misalnya perda retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan tera dan ranperda pengelolaan barang milik daerah.

“Intinya dari dalam Ranperda yang ditetapkan hari ini, ada 3 ranperda yang akan dikonsultasikan di provinsi dan rencananya dalam waktu dekat akan konsultasikan ke provinsi  dan setelah itu ditetapkan kebali,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Bupati Buton Tengah, H Samahuddin SE mengatakan kedelapan peraturan daerah tersebut sangat penting sebagai regulasi dan landasan hukum bagi Pemerintah Buton Tengah dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

Atas itu, dirinya sangat optimis dalam mengelola pemerintah terutama masalah distribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli daerah sebagai wujud pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dikelola secara tertib.

“Pemerintah saat ini tinggal mensosilisasikan perda, dimasing masing Organisasi perangkat Daerah (OPD), nanti saya beri target,” tutupnya.
Untuk diketahui Delapan Ranperda yang ditetapkan menjadi perda yakni, Ranperda Hari jadi Kabupaten Buton Tengah, Ranperda terkait pengelolaan Zakat, Ranperda Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Ranperda Pengelolaan Barang milik daerah, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Retribusi pelayanan pasar, Ranperda Retribusi Pelayanan Tera/Tera ulang, Ranperda Izin usaha perikanan dan tanda pencatatan kegiatan perikanan.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today