Peliput: Alyakin

PASARWAJO, BP – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton sampai detik ini belum memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Karena dalam proses pembuatan izin lingkungan belum memiliki anggaran.

Direktur RSUD Buton, Dr Ramli Code membenarkan hal ini. Namun pihaknya berupaya agar tahun depan RSUD Buton segera memiliki izin lingkungan.

“Iya belum ada izinnya, karena kita terkendala di anggaran, Insha Allah tahun 2019 sudah dapat izin lingkungannya,” jelasnya saat ditemui, Kamis (25/10).

Untuk memastikannya, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir Edy Sunarno tentang persoalan izin lingkungannya maupun cara pembuatan dokumennya.

“Saya sudah komunikasikan,” akunya.

Dtiambahkan, izin lingkungan sangat penting sebagai salah satu syarat akreditasi RSUD.

Untuk diketahui, agar dikelurakannya izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, maka RSUD Buton wajib memenuhi izin kelayakan dari sisi ekonomi, kelayakan dari sisi desain dan kelayakan lingkungannya yang teruang dalam bentuk dokumen. Jika tidak dilakukan, maka akan dikenakan sanksi pidana tiga tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda ringan Rp 3 miliar dan paling tingggi 10 miliar sesuai ketentuan UUD 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkugan hidup. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today