F2.1 Kepala Badannnnnnnnnnn

Peliput : Amirul

BATAUGA,BP-Para Calon Kepala Desa (Cakades) di empat desa, yakni Desa Lampanairi, Desa Lawela Selatan, Kecamatan Batauga, Desa Gunung Sejuk dan Desa Hendea Kecamatan Sampolawa wajib mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA).

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Buton Selatan (Busel) Amrin Abdulah mengatakan dari 35 desa di Buton Selatan yang akan menggelar Pilkades Serentak di 25 Juni 2019 mendatang, ada empat desa diwajibkan mengikuti TPA karena memiliki Cakades lebih dari lima orang.

“Desa Lampanairi dengan tujuh orang calon. Desa gunung sejuk, 10 orang calon. Desa Lawela Selatan enam orang calon dan desa Hendea enam orang calon, keempat desa ini wajib TPA untuk mengerucutkan cakades hingga menjadi lima orang saja, itu aturannya,” tutur Amrin Abdulah saat ditemui di ruangannya belum lama ini.

Kata Amrin, untuk 31 desa lainnya, jumlah Cakadesnya berfariasi, namun tidak lebih dari lima. Data di BPMD mencatat hanya dua desa yang memiliki dua calon yang bersaing memperebutkan kursi kades yakni Desa Watampe dan Watuampara, Kecamatan Siompu Barat.

Ia menyatakan, BPMD membatasi durasi waktu penetapan bakal calon di 35 desa. Kemudian mengumpulkan laporan nama-nama calon tetap dari BPD. Sedangkan panitia Pilkades sudah memproses nama-nama calon tersebut.

“Mulai tanggal 10 ini sampai selesai lebaran dianggap masa kampanye, keterpilihan dan sebagainya. Sedangkan H-3 itu digunakan sebagai hari minggu tenang,” tambahnya.

Sejak tanggal 1 Mei lalu seluruh desa sudah melakukan pelaporan calon yang disetujui sesuai ketentuan. Hanya saja, sebagian dari desa belum melaporkan hal tersebut ke BPMD.

Lanjut Amrin, laporan calon-calon kades dari BPD itu sangat penting karena berkaitan dengan pencetakan kertas suara utamanya desa-desa yang jauh seperti yang tersebar di kecamatan Batuatas.

“Yang sudah menyetor ini hanya desa wilayah di daratan seperti Sampolawa dan Batauga. Tapi Kadatua ini belum ada juga yang laporkan. Sama dengan Siompu, belum juga ada yang laporkan ini,” ujarnya.

Terkait anggaran Pilkades, tahun ini tidak dibolehkan dibebankan oleh desa. Seluruh Anggara itu dibebankan di daerah melalui OPD.

“Untuk tahun 2019 ini, anggaran Pilkades disimpan di BPMD dan Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD),” ucapnya.

Ditambahkannya BPMD dipercayakan mengatur pada persoalan teknis seperti honorisasi panitia Pilkades, pembentukan tim dan sebagainya.

Sementara BPKAD mengatur pada persoalan keamanan dan ketertiban.

“Untuk BPMD sendiri anggaran yang disiapkan itu sekitar Rp 380an juta untuk 35 desa. Dengan itu saya berharap, sampai dengan hari H tanggal 25 itu Pilkades ini berjalan lancar,”tukasnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today