Peliput: Hasrin Ilmi
BUTON, BP- Menindak lanjuti intruksi Gubernur Sultra, Pemeruintah Daerah (Pemda) kabupaten Buton telah mengeluarkan intruksi kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya untuk tinggal di Pasarwajo selama menjalankan tugasnya.
Hal itu diungkapkan oleh Sekda Kabupaten Buton, LM Zilfar Djafar kepada awak media beberapa waktu lalu.
” Saya baru-baru ini panggil Isnpektorat untuk segera membuat surat perintah instruksi bupati, dan instruksi itu mulai hari ini dan langsung disebar,” ujarnya.
Dikatakan, secara logika jika seseorang bertugas di suartu daerah (ASN-red) maka ia akan berdomisili ditempat ia bertugas, walau dalam atuan tidak terdapat pernyataan tegas untuk menyatakan kepala OPD harus tinggal ditempatnya bertugas.
“Sebenarnya kalo aturan tidak tegas, namun secara logika tidak mungkin kerja disitu, tidak tinggal disitu, dan untuk sementara kita wajibkan dulu Kepala OPD nya,” ungkapnya.
Lanjut, akan menjadi penilaian pihaknya, jika ada kepala OPD yang tidak mengindahkan intruksi tersebut. “Sanksi nanti dilihat, itu kebijakan tingkat atas. Yang jelas kita sudah buatkan instruksi maka itu menjadi penilaian bagi kita,” tuturnya.
Untuk diketahui, beberapawaktu lalu Gubernur Sultra Ali Mazi berkunjung di kabupaten buton, dan dalam kunjungannya tersebut orang nomor satu di Sultra itu meminta agar Bupati Buton Drs La Bakry memberikan sanksi kepada seluruh OPD yang berdomisili diluar Ibukota Kabupaten Buton. (***)