F8.0 Tim Pemenangan La Ode Sahrun dan Empat saksi partai politik saat membantah kecurangan PPK Wolio

 

Peliput: Hengki TA            Editor: Prasetio M

BAUBAU, BP – Adanya laporan salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Hj Ratna melaporkan penyelenggara PPK Wolio di Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Baubau, terkait adanya kecurangan pleno Kecamatan Wolio, dimana hasil perolehan suara di Hj ratna di TPS berbeda dengan hasil pleno tingkat kecamatan.

Tim Pemenangan La Ode Sahrun, yang merupakan caleg PAN itu membantah adanya kecurangan tersebut. Pasalnya pihaknya memiliki data dan berkoordinasi dengan saksi-saksi partai lainnya di tingkat pleno kecamatan, sampai mengawal hasil Pleno tingkat Kota Baubau ke tingkat Provinsi.

Juru Bicara Tim Pemenangan, Samsul Bahri saat dikonfirmasi beberapa awak media, Rabu (15/05) mengatakan,
pihaknya menyaksikan tidak adanya pernyataan mengurangi atau menambah suara ke salah satu caleg.

“Kami juga berkoordinasi dengan saksi-saksi partai lain, apa yang mejadi di Kecamatan Wolio itu memang sudah hasil yang sebenarnya,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, dibenarkan dan didukung oleh saksi-saksi partai politik lain, mulai dari saksi partai Golkar Sabaruddin, saksi Partai Berkarya Masrun, Saksi PDIP Muh Gunawan dan saksi PAN Agus.

Salah satunya, saksi PDIP Muh Gunawan mengungkap, berdasarkan hasil amantannya, pelaksanaa perhitungan suara di tingkat Kecamatan Wolio yang dilaksanakan selama 14 itu memang benar-benar dilakukan secara rinci.

“Tidak ada penggelembungan suara, tidak ada kecurangan, apabila ada oknum-oknum yang mengatakan itu, hal tersebut tidak benar,” kata Gunawan.

Lanjutnya, pada perhitungan tersebut, apabila tidak di dapatkan di C1, lanjut membuka di Plano, apabila tidak ditemukan juga maka akan akan diteli ulang sampai mendapatkan hasilnya.

“Hasil dari plano itu sudah sebenarnya, yang ditanda tangani semua saksi-saksi, juga disaksikan Bawaslu,” tutupnya.

Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP) PPK Wolio, yang dilaporkan oleh Caleg PAN Hj Ratna beberapa waktu lalu. dari dua laporan yang dimasukan nomor laporan TPS 12 Kadalokatapi 08/TT/LP/PL/Kota/28.02/V/2019 dikembalikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil dan di berika waktu tiga hari untuk di lengkapi laporannya.

Sementara nomor laporan 07/TT/LP/PL/Kota/28.02/V/2019 untuk TPS 05 Bataraguru, dilanjutkan tahapannya pada proses klarifikasi dan kajian sentra Gakkumdu (***)

Visited 1 times, 1 visit(s) today